Reporter: Mumun
Editor: La Ode Adnan Irham
WANGGUDU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), hingga kini masih menyetop aktifitas truk perusahaan pemuat batu gunung hasil galian C di Kecamatan Sawa dan Motui.
Tidak ada toleransi bagi truk pemuat batu untuk beroperasi di wilayah Bumi Oheo, sebelum tunggakan sebesar Rp1 miliar lebih dituntaskan.
“Selama itu belum ada, tidak boleh beroperasi,” kata Kepala Bidang Pengawasan Bapenda Konut, Hendra, Rabu (20/11/2019).
Baja Juga :
- Jalloro Tersapu Ombak, Dua Nelayan Asal Kolut Hilang Saat Melaut
- Kapal Rakyat Ditunda Berlayar, Ini Sebabnya
- Tahun Ini Pemkot Baubau Hanya Siapkan Sedikit Anggaran Covid-19
- Pemanfaatan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Untuk Pengembangan Kualitas Karyawan
- Jemaah Haji Tahun 2021 Diharapkan Prioritas Vaksin Covid-19
- Penyebab Banjir di Kabaena, DPRD Bombana Bakal Panggil Perusahaan Tambang
Menurut Hendra, dari sekian perusahaan batu yang beroperasi di dua kecamatan itu, ada beberapa yang beritikad baik membayar kewajibannya.
Kata dia, meski tidak diselesaikan keseluruhan dan baru sebagian, tapi sudah ada niat baik. Contohnya PT KBS dan PT KGP.
Bahkan Bapenda mengancam menutup perusahaan, jika tidak ada niat baik melunasi pembayaran pajak.
“Bayangkan, tunggakan pajak mereka tahun 2019 ini sudah Rp 1 miliar lebih. Kita akan tetap presur. Kita akan tetap lakukan penutupan,” ujarnya. (B)