Reporter : Indras
Editor : Kang Upi
KONAWE – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar sosialisasi pajak daerah tahun 2019 di Kabupaten Konawe, Selasa (14/05/2019).
Sosialisasi ini dilaksanakan untuk membahas Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2011, tentang pajak daerah.
Kepala Bidang Pajak Bapenda Sultra Joni Hermansyah menjelaskan sosialisasi ini merupakan kegiatan pertama yang dilaksanakan di tahun 2019 dan akan menjadi agenda rutin setiap tahun.
“Kegiatan sosialisasi pajak daerah ini merupakan kolaborasi antara tim pembina Samsat Provinsi Sultra dengan Pemerintah Kabupaten Konawe,” ujarnya.
Dalam perubahan perda pajak nomor 5 tahun 2011 Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang awalnya 12,5 persen turun menjadi 10 persen. Nilai tersebut sama dengan di Sulsel dan Jakarta.
“Sehingga kami menghimbau masyarakat khususnya di Konawe untuk tidak lagi membeli kendaraan di luar Sultra karena tarif nya sudah sama,” ujarnya.
Besar kecil nya pajak, lanjutnya, akan menentukan kapasitas anggaran dalam pembiayaan pembangunan, dan wujud dari pajak itu akan di kembalikan kepada masyarakat.
Dalam kegiatan ini turut hadir Dirlantas Polda Sultra, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sultra, Kepala BP2RD Setda Konawe, tokoh masyarakat, agama dan pemuda. (B)