BAUBAUNEWSSULTRA

Bappeda Baubau Imbau Dana Kelurahan Tidak Difungsikan Untuk Duplikasi Program OPD

644
×

Bappeda Baubau Imbau Dana Kelurahan Tidak Difungsikan Untuk Duplikasi Program OPD

Sebarkan artikel ini
Kepala Bappeda Kota Baubau, La Ode Aswad, Foto : MEDIAKENDARI.com/Ardilan/c

Reporter: Ardilan
Editor: La Ode Adnan Irham

BAUBAU – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Baubau Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Aswad mengimbau para lurah tidak menggunakan dana kelurahan untuk menduplikasi program kerja organisasi perangkat daerah (OPD).

“Yang kita maksud adalah kelurahan mengerjakan sesuai kemampuannya juga. Tidak boleh membangun gorong-gorong yang panjangnya 12 meter yang berteknologi tinggi, karena itu tugasnya dinas pekerjaan umum (PU),” ucap Kepala Bappeda Baubau, La Ode Aswad, Selasa (7/1/2020).

Dia menerangkan, para lurah harus menggunakan dana kelurahan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 130 tahun 2018 , yang mengatur tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan.

“Tapi yang penting kepatuhan tentang pemanfaatan. Hindari pengadaan yang paling besar sehingga mengurangi porsi pemberdayaan. Kegiatan sarana dan prasarana pun itu padat karya bukan padat teknologi. Artinya misalnya dibikin jalan stapak sedapat mungkin yang kerja masyarakat. Memberdayakan masyarakat tidak ditender oleh pihak ketiga,” tuturnya.

Dalam aundiensi beberapa waktu lalu, kata Aswad, pihak pemerintah telah menyampaikan ke lurah-lurah hal-hal yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan dengan anggaran dana kelurahan sesuai Permendagri Nomor 130 tahun 2018.

“Nanti di 2021 kita akan tegas mengatur sarana/prasarana berapa, pemberdayaan masyarakat berapa. Misalnya 40 persen untuk sarana/prasarana dan 60 persen untuk pemberdayaan masyarakat,” imbuh mantan Plt. Kadis Pendidikan Kota Baubau ini. (B)

You cannot copy content of this page