NEWS

Bawa Ganja, Polisi Ringkus Seorang Pria di Kendari

577
×

Bawa Ganja, Polisi Ringkus Seorang Pria di Kendari

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Saat DF diamankan oleh Satuan Resnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Kendari. Foto: Ist

 

Reporter: Muh. Ardiansyah Rahman

KENDARI – Satuan Resnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Kendari membekuk seorang pria berinisial DF (30) saat sedang melintas di Jalan Abunawas, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga karena membawa 1,34 gram ganja di dalam tasnya pada 27 April 2021.

Kasat Sat Resnarkoba Polres Kendari, Iptu Ridwan membenarkan penangkapan tersebut setelah sebelum itu timnya mendapatkan info bahwa akan ada transaksi narkoba.

“Lalu anggota Lidik Sat Resnarkoba menuju tempat yang dimaksud. Saat di lokasi, terdapat seorang laki-laki mencurigakan berada di pinggir jalan,” terangnya saat dikonfirmasi, Senin, 3 Mei 2021.

Saat polisi melakukan penggeledahan terhadap DF, ditemukan barang bukti di dalam tas miliknya berupa 1 paket yang terbungkus plastik bening yang diduga narkotika jenis ganja.

“Saat itu juga DF dibawa ke Polres Kendari untuk proses selanjutnya,” jelas mantan Kapolsek Kemaraya ini.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DF terjerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup. (C)

You cannot copy content of this page