NEWS

Bawa Narkoba 1 Kg ke Sultra, Warga Aceh Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

774
Dir Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono (kanan) didampingi Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) mengungkap kasus warga Aceh ditangkap di Bandara Haluoleo Kendari karena diduga membawa sabu seberat 1,28 kg.

Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono menjelaskan, pelaku itu berinisial ZH (21) merupakan bagian Target Operasi (TO) yang telah direncanakan sebelumnya.

Penangkapan ZH sendiri dilakukan di Pelataran Parkiran Bandara setelah melakukan penerbangan dari Provinsi Aceh menggunakan pesawat Batik Air menuju Kota Kendari Provinsi Sultra pada Jumat, 3 Februari 2023, sekitar pukul 16.10 WITA.

Menurutnya, personel Opsnal Tim Lidik Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra mendapat informasi dari masyarakat tentang seorang kurir membawa narkotika jenis sabu dari Provinsi Aceh ke Provinsi Sultra.

Baca Juga : Tingkatkan Skill dan Jiwa Korsa, Puluhan Petugas Damkar Konsel Ikuti Latsar

“Kurir tersebut membawa narkotika jenis sabu dari Provinsi Aceh ke Provinsi Sultra, Kota Kendari melalui jalur penerbangan udara,” ujarnya Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono, Senin (6/2/2023).

ZH tidak berkutik setelah dilakukan penggeledahan serta introgasi pihak kepolisian, usai kedapatan membawa sabu seberat 1,028,2 gram yang disimpan dalam lipatan celana panjang di sebuah tas rangsel.

Kombes Pol Bambang juga menuturkan, sebelum menjalankan aksinya ZH yang bekerja sebagai kurir lintas provinsi ini melakukan survei lokasi terlebih dahulu sebelum akhirnya membawa barang haram tersebut ke Kota Kendari.

Dari keterangan tersangka, lanjutnya, ia membawa sabu (menjadi kurir) narkotika jenis sabu dari Kota Langsa, Provinsi Aceh melalui Bandara Udara Internasional Kuala Namu,Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara ke Kota Kendari, Provinsi Sultra

Baca Juga : Ekspedisi Toba – HPN 2023 di Geosite Sipinsur, Ketum SMSI: Mari Kita Tulis Dengan Rasa dan Cinta

“Dia dikendalikan dari Aceh melalui komunikasi handphone dan ia tidak ketahui orang yang akan menerima barang di Kendari,” katanya.

Ia menjelaskan saat tas tersebut di masukan dalam X-ray detector tidak terbaca oleh sensor, sehingga berhasil lolos.

Adapun barang bukti non narkotika lainnya yang berhasil diamankan oleh Direktorat Polda Sultra, berupa dua lembar celana warna hitam, satu buah koper, dan satu tas rangsel.

Untuk saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan Polda Sultra. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Reporter : Muhammad Ismail

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version