NEWS

Bawa Puluhan Sachet Diduga Sabu, Seorang Pemuda di Kendari Dibekuk Polisi 

747
Polres Kendari membawa Terduga pengedar sabu, RA Alias S.

KENDARI – Seorang pemuda di Kota Kendari, inisial RA alias S (23) Sulawesi Tenggara (Sultra) dibekuk aparat Polres Kendari di jalan Ahmad Yani Kelurahan Mataiwoi Kecamatan Wua-wua atau tepatnya didepan toko Indomaret usai membawa puluhan sachet diduga narkotika jenis sabu sekira pukul 19.00 Wita Jum’at, 14 Januari 2022 lalu.

Kabag Ops Polres Kendari, Kompol Bachtiar mengatakan satuan reserse Narkoba Polres Kendari mengamankan RA diawali melalui informasi dari masyarakat bahwa terjadi transaksi pengedaran sabu didepan toko Indomaret.

Ia menyebut, saat diringkus terduga membawa 31 sachet plastik bening yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 16,5 gram yang di simpan dalam jok motornya.

“Barang bukti yang diamankan satu buah dos Handphone warna putih merek Readmi Note 4  yang berisikan 2 buah pembungkus rokok Surya Gudang Garam dan masing-masing pembungkus rokok tersebut berisikan 11  paket plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu yang terbungkus oleh potongan plastik warna merah dan 20  paket plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu yang terbungkus potongan plastik warna campuran merah putih,” ungkap Kompol Bachtiar saat jumpa pers Jum’at, 21 Januari 2022.

Dikatakan, pengakuan tersangka menerima sabu itu dari salah seorang berinisial A untuk pertama kalinya di Wua-Wua sebanyak satu paket sabu.

“Dari 1 paket sabu itu di bagi menjadi 40 paket dan 9 paket sabu telah di sebar di Kota Kendari namun belum sempat habis semua diedarkan karena telah diamankan  oleh anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kendari,” ujarnya

Selain itu, dalam menjalankan aksinya tersangka mengaku karena tergiur akan mendapatkan keuntungan senilai Rp lima juta dan mebdapatkan paket sabu untuk dikonsumsi sendiri

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun.

 

Reporter : Muhammad Ismail

Editor : Ardilan

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version