Reporter : Hendrik B
Editor : Taya
KENDARI – Sekelompok pria yang berinisial A, W, dan Y. berhasil membawah kabur mobil truk yang parkir di Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari, Kota Kendari pada Kamis (9/5/2019). Namun setelah satu hari Kepolisian Sektor (Polsek) Kendari berhasil mengamankan dua pelaku berinisial W dan Y di Kelurahan Puwuatu, Kecamatan Puwuatu, Kota Kendari, Jumat (10/5/2019).
Sedangkan satu pelaku lainnya masih dinyatakan masih buron. Kapolsek Kendari, Kompol Redy menjelaskan, awalnya pelaku berinisial A membuat kunci duplikat untuk melakukan aksi pencurian dan mencoba membunyikan mobil tersebut, namun tidak berhasil.
“Sehingga kedua temannya membantu pelaku A dengan cara mengangkat kepala mobil dam truk dan mengotak atik dinamo hingga mesin mobil tersebut menyala,” jelasnya.
Setelah mesin mobil bunyi, ketiga pelaku membawa mobil tersebut ke salah satu bengkel di Jalan Cempaka.
Baca Juga :
- Pj Gubernur Terima Penghargaan dari Presiden Jokowi karena Berhasil Kendalikan Inflasi di Sultra
- PJ Bupati Konawe, Harmin Ramba, Ikuti Rakornas Pengendalian Inflasi 2024 Melalui Zoom Meeting Dipimpin Presiden Joko Widodo
- Pj. Gubernur Sultra Terima TPID Award Kategori Berkinerja Terbaik Provinsi Tahun 2024 dari President
- Pendaftaran PPDB SDN 68 Kendari Sistem Online
- Pj Bupati Harmin Ramba Bagikan Sapi Qurban Untuk Warga Kabupaten Konawe
- Masyarakat Wawotobi Harap Harmin Ramba Menjadi Bupati Konawe Definitif
“Tiba disana, mereka (pelaku,red) mengotak atik suku cadang mobil tersebut dan menjualnya,” terangnya.
Atas kejadian tersebut, kata Redy, korban mengalami kerugian sebesar Rp 250 juta. “Kami menyita barang bukti yaitu mobil dan suku cabang yang telah diotak atik,” katanya.
Redy mengimbau kepada masyarakat agar tidak memarkir kendaraannya di sembarang tempat yang bisa memicu terjadinya pencurian.
“Karena mendekati lebaran yang membuat kebutuhan masyarakat meningkat sehingga akan mudah terpancing untuk melakukan tindak pidana,” imbaunya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman humukan 5 tahun lebih. (a)