HEADLINE NEWSKendariMETRO KOTAPOLITIK

Bawaslu Bakal Copot Banner Parpol dan Caleg di Kendaraan Umum dan Pemerintah

445
Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin
Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin

Reporter : Kardin

Editor : Indi

KENDARI – Bawaslu Kota Kendari di Januari 2019 mendatang bakal menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dalam bentuk lain seperti banner yang ada pada kendaraan umum dan milik pemerintah.

Hal itu seperti yang diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin bahwa yang dimaksud dengan kampanye dalam bentuk lain yakni kendaraan pribadi dan atau milik pengurus Partai Politik (Parpol) yang berlogo atau bergambar Parpol.

“Itu berdasarkan PKPU nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) terutama dalam pasal 57 soal kampanye dalam bentuk lain,” ujar Sahinuddin pada kegiatan Ngopi Bareng di salah satu Warkop di Kota Kendari, Minggu malam (30/12/2018).

Dalam penindak lanjutannya kata Sahinuddi, Bawaslu RI mengelurkan Surat Edaran (SE) nomor 1990 tahun 2018, tentang metode pengawasan kampanye Pemilu 2019 yang berisikan larangan pemasangan banner terhadap kendaraan umum dan milik pemerintah yang berlogo atau bergambar peserta Pemilu dan Calon Anggota Legislatif (Caleg).

“Menindaklanjuti itu, kami sudah menyurati semua peserta Pemilu untuk menertibkan sendiri APK Caleg yang tidak diperbolehkan,” terangnya.

Jika tidak ditindak lanjuti oleh peserta Pemilu katanya, maka pihak Bawaslu bakal berkoordinasi dengan KPU untuk mengundang kembali peserta pemilu agar disampaikan secara langsung terkait dengan pelanggaran yang dilakukan.

“Kalau masih tidak ditindaklanjuti lagi maka KPU akan memberikan teguran dengan batasan waktu. Jika belum lagi, kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menertibkannya,” urainya.

Hingga saat ini kata Sahinuddin, Bawaslu Kota Kendari sudah melakukan beberapa langkah pencegahan. Olehnya itu, pada Januari 2019 mendatang seluruh pemasangan banner yang dilarang akan ditertibkan.

“Pastinya di Januari 2019 kita sudah tertibkan,” pungkasnya. (A)


You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version