Reporter : Indras
Editor : Taya
KONAWE – Seperti di Daerah Kabupaten dan Kota di Indonesia, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara juga menggelar apel siaga pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) di Lapangan Lasandara, Wawotobi.
Apel ini melibatkan pengawas dari berbagai Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa se-Konawe yang dipimpin langsung Ketua Bawaslu Konawe, Sabdah,S.Pd,I sekaligus membacakan pidato Ketua Bawaslu RI.
Dalam sambutannya menjelaskan bahwa pemilihan umum adalah perayaan demokrasi yang patut dirayakan dengan penuh suka cita, damai, dan rasa kebanggaan sebagai sebuah bangsa yang beradap.
Baca Juga :
- Keren, Pj Bupati Konawe Kembali Terimah Penghargaan Anugerah Literasi Indonesia 2024
- Organisasi Lira Sultra Pertanyakan Komitmen Kerja Temuan Bawaslu Konawe, Terkait 6 Caleg Diduga Tak Bisa Dilantik
- Dugaan Korupsi Pokir DPRD Rp 18 M dari 59 Dana Silpa Konawe Resmi Dilaporkan di KPK RI
- Kader Golkar Pertanyakan Kinerja KPU Umumkan Caleg Terpilih, Diduga Bawaslu Konawe “Masuk Angin” Terkait Temuan 6 Caleg LPPDK
- Masyarakat Sampara Raya Antusias Sambut Harmin Ramba di Acara Halal Bihalal di Kecamatan Bondoala
- Harmin Ramba Peduli Peningkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat Konawe
Masa ini merupakan salah satu fase krusial dalam pelaksanaan Pemilu yang akan menguji integritas seluruh elemen bangsa termaksuk Bawaslu dan peserta pemilu,
“Berdasarkan pengalaman kita baik pada agenda pemilihan kepala daerah maupun agenda pemilu sebelumnya, masa tenang cenderung diwarnai dengan praktik-praktik kecurangan politik uang, propaganda isu SARA, penyebaran berita bohong untuk menjatuhkan diantara sesama peserta,”jelasnya.
Dalam sambutan juga disebutkan, politik uang dapat melecehkan kecerdasan pemilih, merusak tatanan demokrasi serta meruntuhkan harkat dan martabat kemanusian.
“Oleh karena itu seluruh jajaran pengawas pemilu bersama-sama dengan kita tolak dan lawan politik uang, mulai hari ini kita akan bergerak serentak seluruh Wilayah pengawasan,” katanya.
Indeks kerawanan Pemilu 2019 yang memuat hasil penilaian terhadap potensi pelanggaran dan kerawanan, lanjut Sabdah, akan menjadi instrumen bagi Bawaslu dalam memproyeksikan langkah-langkah antisipatif terhadap praktik politik uang. (A)