BREAKING NEWSNEWS

Bawaslu Konawe Tegaskan ASN Tidak Boleh Terlibat Politik Praktis

769

KONAWE, Mediakendari.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe menegaskan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh terlibat politik praktis.

“Di dalam Undang- Undang Nomor 10 tahun 2016 memang tindakan yang dilakukan ASN sebelum ada penetapan Calon, itu memang tidak diatur dalam Undang- Undang Nomor 10 tahun 2016 yang berkaitan dengan Pilkada,” ujar Restu Tabara, selaku anggota Bawaslu Kabupaten Konawe.

Lanjut Restu Tabara, ASN selain diatur dalam Undang- Undang Nomor 10 tahun 2016 tersebut, dengan tindakan yang boleh atau tidak boleh mereka lakukan. Dimana mereka juga ada peraturan lain yang mengikat terhadap mereka yakni pertama, Undang- Undang Nomor 20 tentang ASN. Kemudian ada Peraturan Pemerintah Nomor 42 terkait dengan ASN juga, kemudian ada Peraturan Pemerintah Nomor 94 terkait dengan jiwa korps ASN.

“Dimana semua itu diatur soal tindakan yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh ASN salah satunya adalah ASN dilarang terlibat politik praktis, itu jelas. Apakah tindakan- tindakan ini dengan cara ketemu, ikut menjemput, mengomentari atau memberikan dukungan kepada bakal calon, itu rangkaian dari tindakan politik praktis atau keputusan yang berkaitan dengan politik praktis, inikan sama hanya memang belum bisa diproses menggunakan Undang- Undang Pilkada tapi mereka bole diproses menggunakan Undang- Undang lainnya karena jelas juga yang di Perbawaslu Nomor 8 itu disebutkan pelanggaran hukum lainnya,” jelasnya

Menurut Restu Tabara, pelanggaran hukum lainnya tersebut yang dimaksud adalah seperti netralitas ASN, netralitas TNI Polri, kemudian netralitas pegawai BUMN, kemudian netralitas Kepala Desa dan aparatnya.

“Itu semua disebutkan, itu termasuk dalam pelanggaran Undang- Undang lainnya. ASN ini dan Kepala Desa ini kapan dia bisa diproses menggunakan aturan Pemilu atau Pemilihan nanti setelah penetapan calon dan di masa kampanye. Maka kalau ada tindakan yang dilakukan oleh ASN di masa itu, maka mekanisme penanganannya boleh menggunakan Undang- Undang Nomor 10 tahun 2016 atau Perbawaslu yang berkaitan dengan Pemilihan, bahkan di Undang- Undang Nomor 10 juga jelas diatur disana ada ancaman pidana bagi ASN atau Kepala Desa,” tuturnya

Reporter : Ronas

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version