Reporter: Mumun
Editor : Kang Upi
WANGGUDU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai menertibkan baliho calon anggota legislatif (Caleg) yang diduga melanggar.
Baca Juga :
- Resmi Daftar di Tiga Partai, Kini Bachrun Labuta Bidik PKS
- KPU Muna Buka Perekrutan PPK PIlkada 2024, Ini Jadwalnya
- La Ode Kardini Resmi Daftar Dua Partai Maju Pilkada Muna
- Asaad Adi Karim Daftarkan Diri Sebagai Wawali Baubau pada Penjaringan PDIP
- Resmi Daftar di PDIP, Hardodi Siap Tarung di Pilkada Busel
- Lima Caleg Terpilih PDIP Berebut Kursi Ketua DPRD Muna, Cuma Satu yang Paling Mendekati Kriteria
Ketua Bawaslu Konut Burhan mengatakan, sejumlah baliho calon anggota parlemen itu sudah ada yang ditertibkan. Namun, untuk langkah awal, Bawaslu akan melakukan penempelan stiker di alat peraga kampanye (APK) yang dianggap melanggar itu.
“Sudah ada beberapa. Tapi untuk langkah selanjutnya semua APK yang diduga melanggar akan ditempeli stiker oleh Panwaslu Kecamatan kemudian diberi waktu 3 x 24 jam untuk Parpol memperbaiki APK yang telah ditempeli stiker,” katanya, Rabu (6/3/2019) malam.
Baca Juga :
Makanya saat ini, lanjut Burhan, Bawaslu Konut sementara melakukan percetakan stiker dengan jumlah yang terbilang banyak. Jika hal tersebut telah rampung maka segera dilakukan penempelan stiker ke APK caleg.
“Kalau sudah ada stikernya, semua Panwaslu Kecamatan bergerak bersamaan. Insya Allah, paling lambat Senin depan. Jika dalam waktu 3 x 24 jam tidak diperbaiki maka APK tersebut kami tertibkan dan bersihkan secara berjenjang,” ujarnya. (A)