MUNA BARAT

Bawaslu Mubar Ajak Warga Desa Aktif Awasi Pemilu

236
Suasana kegiatan Advokasi Pelanggaran dan Pidana Pemilu, yang diselenggarakan oleh Bawaslu Mubar di Balai Desa Nihi Kecamatan Sawerigadi pada Selasa 3 februari 2020.(foto/Jul Awal/ mediakendari.com).

Reporter: Jul Awal

LAWORO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna Barat (Mubar) mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam dalam pengawasan tahapan dan proses Pemilu dan pemilihan berkelanjutan.

Hal itu sebagaimana dipaparkan Ketua Bawaslu Mubar, Ishak dalam advokasi pelanggaran dan pidana Pemilu di Balai Desa Nihi Kecamatan Sawerigadi, Selasa 3 Maret 2020.

Ishak menjelaskan, walaupun Mubar tidak melaksanakan Pilkada serentak tahun 2020, namun penyelenggara Pemilu diharuskan tetap intensif mensosialisasikan pengawasan Pemilu.

“Sesuai regulasi, Mubar sudah tidak ada Pilkada tetapi untuk UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu sudah masuk program legislasi nasional untuk dibahas di DPR RI,” kata Ishak.

Meski demikian, kata Ishak, pihaknya tetap melakukan sosialisasi tentang pengawasan Pemilu untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pesta demokrasi yang akan datang.

Ditempat yang sama, Kordiv Hukum dan Penanganan Pelanggaran (HPP) LM Yasri memaparkan, Bawaslu harus bekerja maksimal dalam meningkatkan pengawasan partisipatif masyarakat.

“Apalagi dalam menangani pelanggaran, sesuai tagline Bawaslu maka partisipasi masyarakat itu perlu. Laporan masyarakat saat Pemilu dan Pilgub masih minim, sehingga kami gencar bersosialisasi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat,” terangnya.

Hal senada juga disampaikan, Kordinator Sekretariat Bawaslu Mubar, Harmin, bahwa pihaknya mendukung tugas dan fungsi serta agenda Komisioner Bawaslu Mubar, untuk mensosialisasikan pengawasan Pemilu.

“Ya, kami selalu memberikan dukungan dan memfasilitasi serta support untuk kegiatan Komisioner Bawaslu,” kata Harmin.

Sementara itu, Kapolres Muna AKBP Deby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP. Muh. Ogen Sairi menjelaskan, pihaknya menjadi bagian dari Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu).

Lembaga ini, kata Ogen, merupakan gabungan tiga lembaga yakni Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan untuk menangani tindak pidana Pemilu. “Tujuannya menyamakan persepsi dalam menangani tindak pidana pemilu,” kata mantan Kapolsek Katobu ini.

Ogen mengimbau masyarakat untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) untuk menekan angka kriminalitas. “Jaga kamtibmas dilingkungan masing-masing. Jadilah panutan yang terbaik khususnya dalam keluarga kita,” ungkapnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version