Reporter : Mumun
WANGGUDU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), merekomendasikan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat Tempat Pemungutan Suara, namun sayangnya rekomendasi PSU belum dijadwalkan oleh KPU setempat.
Ketua Bawaslu Konut Burhan mengatakan, ke empat TPS yang direkomendasikan untuk digelarnya PSU diantaranya TPS 2 Kelurahan Wanggudu Kecamatan Asera, TPS 1 Desa Barasanga Kecamatan Wawolesea, TPS 1 Desa Bandaeha dan TPS 1 Desa Mandiodo Kecamatan Molawe.
“Rekomendasi PSU nya kita sudah serahkan ke KPU, kita tunggu mereka bagaimana keputusannya. Rekomendasinya kita ada empat TPS, tinggal mereka bagaimana menindaklanjutinya,” kata Burhan, Minggu (21/4/2019).
Baca Juga :
- Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXVIII 2024 di Surabaya, Pj Bupati Konawe: Mari Bersatu Bangkitkan Spirit Pembangunan Daerah
- PT GKP Hadir Dalam Pekan Produk Unggulan Sultra, Pajang Produk UMKM Binaannya
- Pj Gubernur Sultra Hadiri Rakornas Penanggulangan Bencana 2024, Ini Arahan yang Disampaikan Wapres Ma’ruf Amin
- Petugas PPK dan KPPS yang Sakit Saat Pemilu Peroleh Santunan dari KPU baubau
- Masyarakat Pulau Cempedak Minta Solusi Terkait Dampak Ombak Selat Akibat Dilintasi Kapal Cepat
- Dukungan Masyarakat untuk Pj Bupati Harmin Ramba agar Maju Calon Bupati Terus Menggema di Keluaga Barata Ihana
Lanjut Burhan, salah satu poin dalam rekomendasi Bawaslu ke KPU Konut untuk dilakukannya PSU adalah dalam pemilihan 17 April 2019 lalu yang memberikan hak suaranya tidak sesuai dengan yang tertera dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Paling lama sepuluh hari KPU Konut untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu,” ujarnya.
Sementara Ketua KPU Konut, Syawal Sumarata, yang dikonfirmasi terkait rekomendasi PSU di empat TPS mengatakan, jika pihak KPU belum menjadwalkan pelaksanaan PSU.
“Belum, kita mau pleno dulu. Baru kita mau bicarakan teman-teman untuk jadwalnya. Kan itu jangka waktunya 10 hari mulai dari hari H,” kata Syawal.