FEATUREDMETRO KOTANASIONALPOLITIK

Bawaslu Se-Indonesia Deklarasikan Tolak dan Lawan Politik Uang

318

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar deklarasi tolak dan lawan politik uang, serta politisasi SARA pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018 yang berintegritas di salah satu hotel di Jakarta, Sabtu (10/02/2018).

Ketua Bwaslu Sultra, Hamiruddin Udu mengatakan, dalam pembacaan deklarasi tolak dan lawan politik uang serta politisasi SARA untuk Pilkada 2018 yang berintegritas. Ada lima poin yang disepakati dalam deklarasi tersebut.

“Pertama, mengawal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, dari praktik politik uang dan SARA karena merupakan ancaman besar bagi demokrasi dan kedaulatan rakyat,” ungkap Hamiruddin melalui telepon selulernya.

Lanjutnya, poin kedua adalah tidak menggunakan politik uang dan SARA sebagai sarana meraih simpati pemilih karena mencederai integritas dan kedaulatan rakyat. Kemudian yang ketiga, mengajak pemilih untuk menentukan pilihannya secara cerdas berdasarkan program kerja dan bukan karena politik uang dan SARA

“Poin yang keempat itu, mendukung kerja-kerja pengawasan dan penanganan pelanggaran terhadap politik uang dan SARA yang dilakukan oleh lembaga pengawas Pemilu,” tuturnya.

Tambahnya, poin yang terakhir, tidak akan melakukan intimidasi, kekerasan atau aktivitas dalam bentuk apapun juga yang dapat mengganggu proses penanganan pelanggaran politik uang dan SARA.

Lanjutnya, dalam deklarasi tersebut, semua Partai Politik (Parpol) pusat ikut mendeklarasikan tolak politik uang dan politisasi SARA.

“Saya kira ini harus diikuti oleh semua Parpol dari pusat hingga desa,” ucapnya.

Sementara itu, salah satu Komisioner Bawaslu Sultra, Munsir Salam mengatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahyo Kumolo menegaskan ikut mendukung gerakan tolak politik uang dan politisasi SARA dalam Pilkada 2018.

“Karena politik uang dan SARA merusak sendi-sendi kehidupan bangsa,” pungkasnya.

Reporter: Hendrik B
Editor: Jubirman

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version