FEATUREDKendariMETRO KOTA

Bawaslu Sultra: Istri Asrun Diancam Pidana Jika Ikut Kampanye

422

KENDARI – Istri Calon Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun, Sri Yastin yang bakal terjun langsung berkampanye telah ditanggapi langsung oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ketua Bawaslu Sultra, Hamirudin Udu mengimbau kepada istri Asrun yang diketahui sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut langsung mengkampanyekan Paslon Asrun bersama Hugua agar membatalkan niatnya tersebut.

“Dalam Surat Edaran Kemenpan-RB No: B/36 Tahun 2018 membolehkan istri atau suami Paslon yang PNS hanya sebatas ikut dampingi calon tersebut,” ucapnya melalui rilis WhatsApp pers Bawaslu, Jumat (09/03/2018).

Suami atau istri yang menjadi Paslon Kepala Daerah berkampanye, lanjutnya, hanya sebatas untuk mendampingi saja dan sifatnya pasif.

“Tapi tidak dimaksudkan seperti penafsiran istri Asrun yang ingin berkampanye. Itu pun istri atau suami yang PNS itu harus cuti di luar tanggungan negara,” lanjutnya.

Hamirudin Udu menambahkan, apabila istri Asrun ikut berkampanye maka yang bersangkutan berpotensi melanggar ketentuan kampanye dan diancam dengan pidana penjara.

“Ancaman pidana penjara juga berlaku bagi Paslon yang melibatkannya ikut berkampanye,” tambahnya.

“Istri yang mendampingi itu juga dilarang menggunakan simbol-simbol Paslon atau Partai,” sambungnya.

Lanjutnya, bila Sri Yastin dilibatkan dalam kampanye maka Hugua sebagai Paslon berpotensi melanggar aturan, begitu pula dengan istri Asrun berpotensi melanggar aturan Pilkada dan ASN.

“Pasal 70 UU Pilkada, Paslon dilarang melibatkan pejabat dan ASN dan pasal 71 ASN dilarang mengambil langkah yang menguntungkan atau merugikan Paslon,” lanjutnya.

Hamirudin Udu menuturkan, bunyi Surat Edarannya, istri itu hanya mendampingi suami yang jadi Paslon, tidak mendampingi yang lain dan posisinya pun hanya duduk diam, bersifat pasif.

“Tidak menggunakan atribut Paslon, tidak menggunakan atribut partai atau atribut lain yang berkaitan dengan politik,” tuturnya.

“Sebaiknya dan kami mengimbau kepada Hugua tidak melibatkan ibu Sri Yastin karena dia adalah PNS,” tutupnya.

Untuk diketahui, Sri Yastin adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kendari.

Reporter: Hendrik B
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version