KendariMETRO KOTAPOLITIK

Bawaslu Sultra Sidangkan Pelanggaran Administrasi Caleg Wakatobi

301
Sidang perdana soal laporan dugaan pelanggaran administrasi 7 caleg di Wakatobi. (Foto : ist)
Sidang perdana soal laporan dugaan pelanggaran administrasi 7 caleg di Wakatobi. (Foto : ist)

Reporter : Rahmat R.

Editor : Kang Upik

KENDARI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara dikabarkan merespon cepat laporan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan tujuh Calon Legislatif (Caleg) di Wakatobi.

Ketujuh caleg yang enam diantaranya dari Partai Golkar dan satu dari Partai PKS ini, disebut akan mulai diperiksa minggu ini.

Hal ini sebagaimana diungkapkan Kuasa Hukum Pelapor, Hipman Syah, bahwa sidang perdana mulai digelar, Kamis (13/12/2018) kemarin dipimpin langsung Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddim Udu.

Ketua Bawaslu, kata Hipman telah bersidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan yang memutuskan, bahwa laporan yang masuk dari kliennya tersebut memenuhi syarat formil dan syarat materil.

“Sidang akan kembali digelar Jum’at 14 Desember 2018 dengan agenda pemeriksaan terlapor,” tambahnya.

Dengan putusan ini, lanjut Hipman, pihaknya optimis dalam sidang berikutnya yang akan digelar, laporan pelanggaran 7 caleg tersebut dapat dibuktikan pelanggarannya.

“Seperti yang saya sampaikan sebelumnya untuk mencari titik terang dari permasalahan ini. Semoga melalui sidang ini bisa mendapatkan solusi,” tukasnya.

Adapun ketujuh Caleg terlapor tersebut yakni Muhamad Ali, SP.,M.Si – DAPIL IV, Kecamatan Tomia – Tomia Timur dari Partai Golkar, H.

Hamiruddin, SE – DAPIL I Kecamatan Wangi wangi, dari Partai Golkar, Sukardi, SE., M.Si – DAPIL I Kecamatan Wangi wangi Selatan. Dari Partai Golkar.

Selanjutnya yakni, H. Muhsin, DAPIL II, Kecamatan Wangi wangi Selatan dari Partai Golkar, Badalan, DAPIL III, Kecamatan Kaledupa – Kaledupa Selatan dari Partai Golkar, Ariati, DAPIL IV, Kecamatan Tomia-Tomia Timur dari Golkar dan terakhir Sutomo Hadi, S.Sos, DAPIL I Kecamatan Wangi Wangi dari PKS.

Ketujuhnya dilapor ke Bawaslu Sultra dengan Nomor Tanda penerimaan berkas laporan No.02/LP/PL/ADM.Berkas/Prov/28.00/XII/2018. (a)


You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version