DaerahHEADLINE NEWSNEWS

Bayi Silfia Meninggal di RSUD Buteng Karena APD Tak Standar

397
×

Bayi Silfia Meninggal di RSUD Buteng Karena APD Tak Standar

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers Gugus Tugas Covid-19 Buteng tentang status bayi 3 Bulan yang meninggal di RSUD Buteng. Foto: Syaud Al Faisal/Mediakendari.com

Reporter: Syaud Al Faisal / Editor: La Ode Adnan Irham

LABUNGKARI – Meninggalnya bayi berusia tiga bulan bernama Silfia di RSUD Buton Tengah (Buteng), tuai banyak komentar yang menuding RSUD tak memberi pelayanan layak. Hal itu kemudian dijawab Kepala RSUD Buteng, dr Kariadi saat Konfrensi Pers di Sekretariat Gugus Tugas Covid-19, Rabu 8 April 2020.

Kata dia, saat hendak menangani pasien lebih lanjut, medis sepakat menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Namun ternyata, APD yang didapat dari Dinas Kesehatan itu tak sesuai standar.

“Karena hanya satu lapis, sehingga pasien dipantau dari jarak jauh,” pungkasnya.

Kariadi menjelaskan, saat pasien tiba di UGD, dokter jaga langsung melakukan screning awal serta anamnesa (pelayanan kedokteran lewat percakapan) atau diberikan tanya jawab kepada kedua orang tuanya.

“Ditemukan, demam negatif, batuk negatif, sesak positif. Serta riwayat kontak dengan keluarga yang lain tidak ada, dalam artian masih sulit disimpulkan karena tidak sinkron,” ujarnya

Kariadi melanjutkan, kemudian dilakukan pemeriksaan fisik, didapati kesadaran menurun dengan nilai GCS (Glasgow Coma Scale) bernilai tiga, padahal normalnya 15 GCS, gizi cukup, saturasi oksigen 50 persen, kepala membiru, pucat, mydriasis (pemeriksan mata) positif dan pemeriksaan bagian dada terdapat bunyi pernafasan vesikuler dan bunyi tambahan ronki basah halus (RBH) di seluruh lapangan paru.

“Pertama dilakukan pemasangan infus dan dicoba beberapa kali tidak berhasil karena sudah dehidrasi, kemudian dimasukan selang lewat hidung, kemudian diberikan cairan, serta dipasangkan oksigen. Dan kesimpulan dari diagnosa didapat pneumonia berat, masuk dalam kriteria PDP (Pasien Dalam Pengawasan),” jelasnya.

Dasar diagnosa, kata Kariadi diambil dari pedoman dan pencegahan pengendalian Covid-19 dari Menteri Kesehatan pada revisi ke 4 dipoin ke 3 pada PDP.

“Kriteria PDP ada 3 poin dan ia masuk pada poin ke 3 yaitu pneumonia berat tanpa didapatkan penyebab yang spesifik, demamnya sudah tidak muncul karena dehidrasi berat,” pungkasnya.

Jadi saat ditanya tidak adanya pelayanan maksimal kepada pasien, tidak betul. Pihaknya telah melakukan upaya dan pasien mendapatkan gejala klinis mengarah ke PDP.

“Jadi kalau untuk istilah tidak ditangani itu dalam tanda kutip orang awam, beda dengan tenaga medis. Tenaga medis sudah dilakukan seperti itu sudah bentuk penanganannya,” bantahnya. (A)

You cannot copy content of this page