Reporter : Ardilan
Editor : Taya
BAUBAU – Narapidana (Napi) kasus pencurian motor (Curanmor) bernama inisial A (23) yang berstatus bebas bersyarat terpaksa kembali mendekam dibalik jeruji besi usai dibekuk aparat Polsek Wolio Polres Baubau, Minggu (16/6/2019) lalu.
Hal ini lantaran, pelaku A melakukan penganiayaan terhadap korban perempuan bernama inisial N (22) yang diketahui merupakan istrinya sendiri.
Kasubag Humas Polres Baubau, Iptu Suleman menceritakan kronologis kejadian berawal dari korban N yang hendak pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor. Namun dalam perjalanan tiba-tiba muncul pelaku A dari belakang korban, kemudian menarik tas korban sehingga korban terjatuh dari atas motor.
“Pelaku membangunkan korban lalu pelaku menganiaya korban berulang kali dengan cara meninju bagian kepala korban. Korban mencoba melarikan diri namun pelaku kembali menarik tas korban dan pelaku menanduk mengenai bagian wajah dan hidung korban,” ucap Iptu Suleman dalam konferensi persnya diruang Media Center Humas Polres Baubau, Jumat (28/6/2019).
Baca Juga :
- Menambang Nikel di Konut, Hingga Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah PT CDS Dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI
- Bawaslu Sultra Akan Turun Lapangan Telusuri Terkait 1 Mobil Truk Memuat Beras Kemasan Ruksamin
- Gubernur Lira Sultra Minta KPK RI Periksa Ruksamin Terkait Dana Bantuan Bencana Alam di Konawe Utara
- Warga Konut Terkena Musibah Banjir, Balon Gubernur Ruksamin Kirim Satu Truk Bermuatan Beras di Muna, Ketua KPU Sultra : Tidak Melanggar UU Pilkada
- Jelang Hari Raya Idul Adha 1445 H, Harga Hewan Ternak Sapi Melonjak Naik
- Beradar Video Satu Mobil Truk Memuat Beras Kemasan Ruksamin Diduga Berasal dari Konut Disalurkan di Muna
Kanit Reskrim Polsek Wolio Aipda Kaharuddin Syah menambahkan, motif pelaku menganiaya korban diduga karena cemburu.
Kata Aipda Kaharuddin, menurut keterangan tersangka, sang istri yang menjadi korban sering keluar malam.
“Sehingga berujung pada penganiayaan. Setelah menerima laporan polisi pada saat itu, rentan waktunya dua hari baru kami tangkap karena usai melakukan penganiayaan tersangka melarikan diri,” ujarnya.
Dia menerangkan, pelaku melakukan aksi kekerasannya terhadap korban di Jalan Erlangga Kelurahan Wameo, Kecamatan Murhum.
“Menurut kesaksian korban pelaku ini sudah sering melakukan penganiayaan. Kali ini pelaku melakukan penganiayaan dalam keadaan mabuk,” pungkasnya.(a)