BAUBAU – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Baubau, Edi Sabara mengatakan jika seorang mantan narapidana (Napi) boleh mendaftar sebagai Calon Legislatif (Caleg) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019.
“Kalau untuk mantan napi boleh selagi itu tidak ada putusan pengadilan yang mencabut hak politiknya, tapi melalui syarat – syarat harus mempublikasi ke media bahwa dalam tanda kutib dia seorang narapidana dan sudah pernah menjalaninya,” ungkap Edi Sabara, dikonfirmasi dikantor KPU Baubau, Rabu (11/7/2018).
Selain itu, kata dia, syarat lain yang harus dipenuhi oleh mantan napi agar bisa Caleg adalah memperoleh surat dari Pimpinan Redaksi (Pimpred) atau Direktur media tempatnya mempublikasikan dirinya sebagai mantan napi.
“Harus ada surat yang ditanda tangani oleh Pimred atau Direktur media tempatnya melakukan publikasi diri yang berisi cuplikan beritanya. Karena, itu yang menjadi salah satu lampiran dalam pencalonan yang bersangkutan,” bebernya.
Kendati begitu, sejauh ini pihaknya belum mengetahui apakah ada atau tidak bakal calon mantan napi yang mendaftar Caleg.
“Karena kami tidak bisa menanyakan privasi seseorang nanti tinggal yang bersangkutan saja yang menambahkan apakah dia pernah menjadi napi atau tidak,” ujarnya.
Hanya saja, napi yang pernah terjerat tiga kasus seperti bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi tidak diperbolehkan mendaftar Caleg.
“Tapi bagi yang ingin Caleg itu sudah terangkum dalam Fom B3 bahwa adanya pernyataan dari pimpinan partai politik bahwa daftar nama – nama Caleg tidak terindikasi atau pun tersangkut tiga kasus tersebut. Itu juga sudah diatur dalam PKPU terbaru,” jelasnya.