Editor: Wiwid Abid Abadi
KONAWE – Sejumlah aset milik PT Karyatama Konawe Utara (PT KKU), berupa gedung kantor, mess karyawan, workshop, pos jaga dan jalan hauling disita Polres Konawe, Rabu (11/9/2019).
Penyitaan sejumlah aset milik perusahaan tambang yang beroperasi di Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut) itu, berdasar atas dugaan kasus tindak pidana kehutanan yang tengah di sidik Polres Konawe.
Kepada awak media, Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Rahcmat Zam Zam, menjelaskan, kasus tersebut statusnya telah dinaikan, dari penyelidikan ke penyidikan. Sehingga, pihaknya melakukan penyitaan aset sesuai penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri (PN) Unaaha.
“Benar, kami sudah sita beberapa barang perusahaan sesuai dengan izin khusus penyitaan dari PN Unaaha. Perusahaan tersebut membangun gedung kantor di kawasan hutan tanpa IPPKH dari pihak berwenang,” jelasnya.
BACA JUGA:
- Dukungan Masyarakat untuk Pj Bupati Harmin Ramba agar Maju Calon Bupati Terus Menggema di Keluaga Barata Ihana
- Prestasi Pj Bupati Konawe Diakui Presiden Jokowi dan Mendagri, Kamis 25 April 2024, Harmin Ramba Terima Piagam Penghargaan di Balai Kota Surabaya
- Nuryadin Tombili Ajak Kader PAN Konawe Bersatu Menangkan Ardin Sebagai Bupati
- Trinop Tijasari : Di Hari Kartini, Pameran UMKM Kita Memamerkan Produk Lokal
- Hadiri Panen Raya Padi, Pj Bupati Harmin Ramba Puji Ketekunan Masyarakat Desa Tawamelewe Bersawah
- Tuan Rumah Konawe Mulai Buka Pendaftaran Lomba Jambore PKK Tingkat Provinsi
Sebelumnya, Polres Konawe juga telah meninjau langsung lokasi PT KKU di Konut. Lalu, lima orang pihak perusahaan diperiksa sebagai saksi.
Tak sampai disitu, Polres Konawe juga meminta keterangan sejunlah saksi ahli. Diantaranya dari Dinas Kehutanan Sultra, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Sultra, Dinas ESDM dan pihak Kehutanan Konut.
Usai memeriksa beberapa saksi ahli, Polres lalu melakukan Police Line beberapa aset perusahaan.