HUKUM & KRIMINALKendariNEWSSULTRA

Beberkan Kasus Saddil Ramdani, Ibunda: Ketika Orang Tuanya Dikasari Jelas Anaknya Marah

7423
Wa Ode Dai ibu dari Saddil Ramdani bintang muda sepak bola Tim Nasional (Timnas) saat ditemui dikediamannya di di Jalan Chairil Anwar, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari. Foto: MEDIAKENDARI.com/Muh. Ardiansyah R.

Reporter: Muh. Ardiansyah R.

KENDARI – Wa Ode Dai, ibu Saddil Ramdani bintang muda sepak bola tim nasional (Timnas) akhirnya angkat bicara terkait kasus hukum yang menimpa anaknya yang saat ini diberikan berstatus tersangka oleh kepolisian.

Ditemui dikediamannya, Kamis, 9 April 2020 di Jalan Chairil Anwar, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, Wa Ode Dai menceritakan jika kasus ini bermula saat korban yakni Irwan (25), ditegur dirinya karena pesta miras di belakang rumahnya.

“Berapa kali saya tegur jangan mabuk dibelakang, bahkan botolnya masih ada dibelakang rumah, bahkan mereka selalu minta uang kesaya, saya berikan, setelah itu mereka selalu minta terus uang, satu kali, dua kali sampai seterusnya, sampai saya berfikir untuk tidak memberikan mereka uang,” ungkap Wa Ode Dai.

Menurutnya, karena teguran tersebut dan ditolaknya permintaan uang untuk pesta miras bersam rekan-rekannya, korban melontarkan kata-kata kasar kepada dirinya.

“Mereka memanggilkan saya, anjing, binatang dan babi, penipu pokoknya. Siapapun anak ketika orang tuanya dikasih begitu jelas seorang anak marah,” terang Wa Ode Dai.

“Kurang lebih 10 tahun mereka tinggal, saya anggap seperti anak sendiri, sampai saya memberikan mereka uang ke mereka. Tapi justru malah sebaliknya, saya di perlakukan kasar sama meraka, jelas anak-anak saya tidak terima, sampai mendatangi mereka,” tambahnya.

Perkataan kasar itulah, kata Wa Ode Dai, yang membuat anaknya yakni Saddil naik pitam dan emosi sehingga berniat menemui korban untuk mengkonfrmasi perkataannya itu yang dilontarkan kepada ibunya.

“Saya juga sempat memberitahukan Saddil jangan merespon tindakan mereka ke saya, saya bilang nanti mama yang urus, jangan ikut campur,” ujarnya.

Namun rupanya, Saddil bersama rekan-rekannya tetap mendatangi korban di basecamp yang tidak jauh dari kediaman ibunya, untuk menanyakan kepada korban perihal ucapannya yang menyakiti hati ibunya itu.

Wa Ode Dai juga menegaskan, saat Saddil mendatangi korban, dia tidak dalam keadaan mabuk, tapi sepenuhnya sadar dengan tujuan untuk mempertanyakan perihal kata-kata kasar yang diucapkan korban.

“Saddil sejak kecil tidak pernah mengonsumsi minuman keras, saddil mendatangi mereka keadaan sadar bukan keadaan mabok. Yang ngotot melaporkan merupakan adiknya Irwan karna sudah dilukai kepalanya, padahal Saddil datang tidak pernah memukul,” terangnya.

Dijelaskannya juga, untuk memperjelas duduk permasalahan kasus ini dirinya pernah mendatangi korban untuk memediasi serta tuduhan bahwa Saddil melakukan pemukuan dalam keadaan mabuk.

“Irwan menuntut Saddil agar tetap dipenjarakan, terus diberhentikan dari clubnya itu permintaan mereka, tapi saya sebagai orang tidak mau itu, karna Saddil pada saat itu temannya yang memukul bukan Saddil, itu cerita yang sebenarnya,” bebernya.

Ia juga menegaskan, masalah ini merupakan urusan keluarga, tidak ada urusan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dan tidak ada hubungannya dengan karirnya.

“Dasarnya ini hubungan keluarga, hanyakan dibesar-besarkan dari mereka,” tegas Wa Ode Dai

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Sofwan Rosyidi mengungkapkan, sebelum ditetapkan tersangka pihaknya memeriksa korban yang dianiaya Saddil Ramdani di Jalan Chaeril Anwar, Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Wua-Wua pada, Jumat 27 Maret lalu.

“Saat ini status Saddil dinaikkan menjadi tersangka dan kami wajib laporkan, yang sebelumnya dari status penyelidikan kini sudah dinaikkan menjadi status penyidikan,” jelasnya, Senin, 6 April 2020.

Sofyan menjelaskan, pada Sabtu 4 April 2020 lalu pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, karena beberapa hari sebelumnya kondisi korban belum bisa untuk diperiksa.

“Selain memeriksa korban kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi terkait tindakan penganiayaan yang dilakukan Saddil Ramdani,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version