KENDARI – Peristiwa kecelakaan bisa terjadi dimana saja dan kapan saja dan bisa menimpa siapapun. Dengan tingkat kecelakaan terbilang masih kerap terjadi. Baik itu di jalan raya, moda transportasi umum yang meliputi angkutan darat, laut, dan udara.
Untuk itu, PT Jasa Raharja (Persero) mengelola asuransi bagi setiap pengguna jalan, penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi, dan pejalan kaki.
Hal itu di sampaikan Kepala Cabang Jasa Raharja, Saldhy Putranto S.Kom, MBA,AAAI-K, AMII menyebutkan cara mengajukan klaim asuransi Jasa Raharja bagi para korban kecelakaan. Pertama meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang.
Kedua menambahkan membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit. Ketiga Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), surat nikah, mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir, di antaranya formulir pengajuan santunan, formulir keterangan singkat kecelakaan, formulir kesehatan korban, keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.
“Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas. Untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan harus memiliki laporan polisi berikut sketsa tempat kejadian perkara (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya,” jelasnya dalam Media Gathering yang di adakan di salah satu cafe di Kota Kendari, 10 November 2021.
Lebih lanjut Saldhy menjelaskan untuk kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh rumah sakit, fotokopi KTP korban, surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan, fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke rumah sakit lain.
“Untuk korban luka-luka hingga mengalami cacat, laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya”.
Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban. Fotokopi KTP korban, foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap, untuk korban luka-luka kemudian meninggal dunia: laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya,” sambungnya.
Surat kematian dari Rumah Sakit/Surat Kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke rumah sakit. Fotokopi KTP korban dan ahli waris juga fotokopi kartu keluarga (KK).
“Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah. Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah. Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuitansi obat-obatan. Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke rumah sakit lain. Untuk Korban meninggal dunia di TKP, laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit. Fotokopi KTP korban dan ahli waris, fotokopi KK, Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah, Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir bagi korban yang belum menikah, menunggu proses pencairan,” bebernya.
Selanjutnya Saldhy menerangkan dengan kriteria korban kecelakaan yang bisa klaim asuransi jasa raharja, korban merupakan penumpang sah suatu kendaraan umum yang kecelakaannya disebabkan oleh penggunaan alat angkutan umum dan korban berada di dalam angkutan umum.
“Seseorang yang berada di luar angkutan umum tetapi menjadi korban dari kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan alat angkutan umum. Korban berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak oleh pengendara kendaraan bermotor lain (tidak hanya kendaraan umum tapi juga pribadi),” pungkasnya.
Penulis : Sardin.D