NEWS

Begini Hasil Penelitian dalam Buku Anti Korupsi Berbasis Kearifan Lokal Buton

910
Kepala Bidang (Kabid) Ekonomi dan Pembangunan, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Sulawesi Tenggara (Sultra) Adi Yusuf Tamburaka. (Foto: Rahmat R)

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Buku Anti Korupsi Berbasis Kearifan Lokal Buton telah dirilis belum lama ini.

Menurutnya, Kepala Bidang (Kabid) Ekonomi dan Pembangunan, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Sulawesi Tenggara (Sultra) Adi Yusuf Tamburaka, tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional , sehingga harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.

Ia melanjutkan, akibat tindak pidana korupsi yang terjadi selama ini, selain merugikan keuangan negara atau perekonomian negara , juga menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional yang menuntut efisiensi tinggi.

Adi menyebut, undang – undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat. Karena itu, perlu diganti dengan Undang – undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang baru sehingga diharapkan lebih efektif dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.

Baca Juga : Tragedi Kanjuruhan, 10 Anggota Polri Dicopot

Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Atas dasar pertimbangan sebagaimana tersebut , perlu dibentuk Undang – undang yang baru tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ; – Dasar hukum undang – undang ini adalah : Pasal 5 ayat ( 1 ) dan Pasal 20 ayat ( 1 ) Undang – Undang Dasar 1945 ; dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI / MPR / 1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi , Kolusi , dan Nepotisme.

Selanjutnya Undang – Undang Nomor 10 tahun 2015 Undang – undang ( UU ) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Undang – Undang Ditetapkan Tanggal 20 Mei 2015 .

“Upaya pencegahan korupsi di Sulawesi Tenggara merupakan hal yang penting untuk didukung dan dilaksanakan, upaya pencegahan korupsi yang dilakukan dengan dikaitkan Khasanah kearifan lokal Buton di Sulawesi Tenggara,” jelasnya.

Baca Juga : Muak dengan Janji Palsu Pemerintah, Warga Kelurahan Dapu-Dapura Kendari Blokade Jalan

Adi membeberkan, terdapat nilai – nilai yang mengandung muatan pendidikan anti korupsi khasanah, nilai tersebut merupakan potensi kultural yang dapat digunakan sebagai intrumen pencegahan korupsi.

Untuk itu, kegiatan internalisasinya dapat dilakukan melalui lingkungan kehidupan keluarga maupun persekolahan, Buton mewariskan khasanah kearifan lokal yang sebagian mengandung muatan Pendidikan anti korupsi.

“Nilai – nilai tersebut dapat ditelusuri melalui pesan – pesan wasiat , atau nasihat yang terkandung dalam berbagai ungkapan maupun petuah petuah moral yang menjadi orientasi atau pedoman berperilaku masyarakatnya,” tukas Adi.

Reporter : Rahmat R

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version