NEWS

Begini Kesepakatan Masyarakat dan Komisi III DPRD Sultra Terkait Jalan Rusak di Konawe Selatan

1232
Ketgam: Berita acara yang ditandatangani dengan materai 10.000 antara pihak pemerintah Kecamatan Tinangggea dan Komisi III DPRD Provinsi Sultra. Foto: Ist

Reporter: Erlin

KONAWE SELATAN – Aksi blokade jalan provinsi yang dilakukan masyarakat pada 1 dan 4 April 2021 di Kabupaten Konawe Selatan merupakan imbas dari kesepakatan antara Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Tinanggea dengan Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 17 Februari 2021 lalu.

Kesepakatan itu, dibuktikan dalam berita acara yang ditandatangani Sekretaris Camat (Sekcam) Nurwan, sebagai perwakilan Pemcam Tinanggea dan Ketua Komisi III DPRD Prov Sultra, Suwandi Andi yang disaksikan tokoh pemuda dan masyarakat, para kepala desa, serta para ketua organisasi kepemudaan.

Ketua Gerakan Mahasiswa Konsel Menginspirasi (GMKM), Ikram menjelaskan, terdapat dua poin yang disepakati dalam berita acara yang dibuat pada 17 Februari 2021 di Balai Desa Lalowatu, Kecamatan Tinanggea.

“Jadi dalam pertemuan antara pihak Komisi III DPRD Sultra bersama komponen masyarakat Tinanggea menyepakati dua hal yang ditelah ditandatangani dengan cap materai 10.000 sebagai penguat berita acara tersebut,” ungkap Ikram saat dikonfirmasi pada Minggu malam, 4 April 2021.

Ikram melanjutkan, dalam poin pertama berbunyi, tokoh masyarakat bersama para kepala desa se-kecamatan Tinanggea meminta pada pemerintah provinsi agar jalur Andoolo-Tinanggea sebagai jalur penghubung antara kabupaten kota diperbaiki.

“Perbaikan yang dimaksud di sini yaitu diaspal,” jelasnya.

Kemudian poin yang kedua, tambah ikram, apabila dalam kurun waktu satu tahun anggaran di tahun 2021 tidak diperbaiki maka para tokoh pemuda dan masyarakat Kecamatan Tinanggea akan melakukan blokade sampai pihak Komisi III DPRD dan Pemerintah Provinsi Sultra memperbaiki jalan tersebut.

“Pada pertemuan itu, pihak DPRD Komisi III telah berjanji bahwa akan melakukan perbaikan jalan di awal Maret, tetapi hingga kini belum juga ada realisasi dari janji itu,” kesalnya.

Ikram mengaku, aksi protes dan kritik terhadap Pemprov Sultra yang dilakukan oleh masyarakat Desa Lalonggasu dan Lalowatu dangan cara menanam pisang di jalan rusak merupakan rentetan menagih komitmen yang telah dibuat. (A)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version