NEWS

Begini Tanggapan Wali Kota Kendari Soal Tiga Raperda Usulan Dewan

1065

Reporter : Dila Aidzin
Editor : Ardilan

Redaksi

KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengusulkan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam rapat paripurna di aula gedung DPRD Kota Kendari, Senin 09 Agustus 2021.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengatakan pihaknya telah membentuk satuan tugas (Satgas) untuk mengawasi pembangunan agar sesuai dengan tata ruang wilayah Kota Kendari. Tanggapan ini menjawab pandangan fraksi partai keadilan sejahtera (PKS).

“Kami sudah bentuk satgas untuk pengawasan dan pengendalian bangunan gedung serta fungsi ruang sesuai dengan rencana tata ruang,” kata Sulkarnain.

Terkait perubahan momenklatur pada ayat (3) dalam hal jarak bebas bangunan, pengawasan dan penegakan secara prefentif dan represif yang merupakan pandangan fraksi partai Golkar dan Gerinda menilai perlu kajian khusus dan rasionalisasi batas waktu penerapan pembayarannya dengan memperhatikan potensi subjek wajib retribusi, Sulkarnain menjawab pengaturan waktu dalam rancangan peraturan daerah ini bukan ditujukan kepada wajib retribusi melainkan pada pihak pemungut yakni opd yang membidangi pemungutan retribusi.

“Terkait dengan pelaksanaannya telah diatur dalam ketentuan teknis jarak bebas bangunan atau garis sempadan bangunan yang ditindak lanjuti dengan pengawasan dan pengendalian bangunan sesuai dengan peraturan daerah Kota Kendari Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Garis Sempadan Bangunan,” ungkap Sulkarnain.

Dari sektor pendapatan obyek retribusi, fraksi PAN dan Demokrat berpandangan harus berbanding lurus dengan perbaikan fasilitas publik, menurut Sulkarnain pada prinsipnya penerimaan retribusi sebagai salah satu sumber pendapatan daerah digunakan untuk membiayai pembangunan diberbagai sektor termasuk fasilitas layanan publik.

Terkait usulan penambahan satu ayat tentang administrsi pembukuan agar lebih akuntabel dan transparan dari pandangan fraksi NasDem, Sulkarnain menilai materi penambahan tersebut telah terakomodir dalam rancangan peraturan daerah yang diajukan berupa penambahan frasa pembayaran retribusi disetorkan ke kas daerah paling lambat 1×24 jam.

Sedangkan fraksi PDI Perjuangan mengusulkan pemungutan retribusi baik retribusi jasa usaha dan retribusi jasa umum dapat meningkatkan kualitas pelayanan dianggap Sulkarnain pihaknya senantiasa meningkatkan kualitas SDM pemungut, dan sistem layanan pemungutannya yang berbasis elektronik serta perbaikan fasilitas layanan tempat usahabagi wajib retribusi.

“Kemudian terhadap retribusi persetujuan bangunan gedung mengenai kewajiban memenuhi persyaratan administrasi dan teknissebelum penerbitan persetujuan bangunan gedung, dapat kami berikan jawaban bahwa dengan rancangan peraturan daerah tersebut dalam penyelenggaraannya didukung dengan aplikasi sistem informasi manajemen bangunan gedung yang akan diproses secara online apabila telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis bangunan gedung,” pungkasnya. (b).

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version