HEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALKONAWE SELATANSULTRA

Bejat, Ayah Kandung di Konsel Ini Tega Perkosa Anak Sendiri

1625
Ilustrasi

Reporter : Erlin
Editor : Kang Upi

ANGATA – Entah setan apa yang tengah merasuki pikiran UM, Kamis (20/12/2018) malam itu. Pasalnya, dengan gelap mata pria paruh baya ini memperkosa anaknya sendiri di dalam rumahnya.

Tidak hanya sekali, pelaku bahkan mengulang perbuatannya siang hari kemudian saat anaknya itu masih shok atas perilaku seksual menyimpang ayahnya di malam harinya.

Kepala Kepolisian Resort (Polres) Konsel AKBP Dedy Andrianto melalui melalui Kasat Reskrim Iptu Fitrayadi menjelaskan, saat kejadian pertama, korban tengah tertidur ditemani dua tetangganya yang berumur delapan da lima tahun.

Dalam pengakuan korban, kata IPTU Fitrayadi, dirinya sempat berusaha melawan aksi bejat ayahnya itu. Bahkan anaknya juga sempat mengingatkan ayahnya bahwa dirinya adalah anaknya.

“Setelah diperkosa, anaknya itu terus menangis, bahkan hingga tujuh jam kemudian sekitar pukul 04.00 pagi. Saat itu pelaku UM kembali menghampiri korban yang masih menangis dan kembali melakukan pemerkosaan,” ungkap IPTU Fitrayadi.

Shok atas perilaku bejat ayahnya itu, korban bahkan pergi meninggalkan rumah, Rabu (23/1/2019) untuk kembali ke kampungnya di Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dan sekembalinya dari kampung, Minggu (27/1/2019) korban melaporkan aksi bejat ayahnya sendiri itu ke Polsek Angata.

Setelah menerima laporan ini Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Angata langsung melakukan penangkapan pada Senin (28/01/2019). Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini diringkus di Desa Onewila Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konsel.

Atas perbuatannya, UM diancam pidana maksimal 15 tahun berdasarkan UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 Sebagaimana telah di ubah dengan UU No.17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (A)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version