BOMBANANEWS

Bejat, Pria Asal Muna Tega Setubuhi Anak Kandungnya

482
Ketgam: Kasatreskrim Polres Bombana, AKP Jupen Simanjuntak. Foto: MEDIAKENDARI.com/Hasrun

Reporter: Hasrun
Editor: Kardin

BOMBANA – Pria berinisial B (40) warga Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), diamankan Kepolisian Resor (Polres) Bombana di Kecamatan Mataoleo pada 30 Januari 2020. Ia diduga telah menyetubuhi anak kadungnya sendiri (Bunga) nama samaran sebanyak tiga kali.

Kasat Reskrim Polres Bombana, AKP Jupen Simanjuntak, SH SIK ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin 3 Februari 2020 menjelaskan, dari keterangan korban dan pelaku, kejadian persetubuhan anak di bawah umur itu bermula pada 2019 lalu.

“Pertama kali pada Mei 2019, saat itu sedang mau sahur, itu anak disetubuhi dan diancam menggunakan sebuah pisau. Demikian keterangan korban tak ditepis pelaku,” jelas Jupen.

Katanya, kejadian ke dua dilakukan pada Oktober 2019, Desa Lakomea, Kecamatan Rarowatu. Masih sama, korban diancam agar tidak bercerita pada orang lain.

“Ke tiga pada 28 Januari 2020 di rumah paman korban tak lain merupakan mantan Ipar HB yang kini telah berstatus tersangka kekerasan seksual pada anak,” ungkap pria memiliki tiga balok di pundaknya itu.

Tak puas, keesokan harinya, sang ayah mau melakukan aksi bejantnya lagi, namun pada saat itu Bunga mencari alasan agar terhindar dari kelakuan keji sang ayah.

“Anak itu berpura-pura ke kamar mandi untuk
buang air lalu kabur ke rumah kawannya. Pada Ibu temannya ia menceritakan kejadian itu dan ibu itu menceritakan dapa Pak Camat,” bebernya.

Usai mendengarkan kisah itu, Pak Camat Mataoleo memanggil pelaku beserta dengan paman korban Abdul Muing, lalu pihak keluarga korban laporkan kajadian itu ke Polres Bombana pada 30 Januari 2020.

Dijelaskan Jupen, pelaku tidak menyebutkan motif perbuatan bejatnya itu. Kepada Penyidik Reskrim, pelaku hanya mengaku hilaf dan merasa bersalah.

“Sementara pelaku (red ayah korban), sudah bercerai dengan Ibu Bunga. bapaknya ini sudah menikah lagi dan ibunya juga sudah, korban diasuh oleh pamannya. Pelaku ke Bombana untuk membawakan keperluan hidup anaknya (korban),” tandasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di Mako Polres Bombana dan dijerat pasal 81 ayat 1 2 3 junto pasal 76 b, UU RI nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016,tentang perubahan kedua UU 23 2002, tentang perlindungan anak yang di ubah menjadi UU nomor 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 Tahun penjara. (b)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version