FEATUREDHUKUM & KRIMINAL

Bejat! Pria di Muna Ini Tega Cabuli Anak Kandungnya

484

RAHA – LO (42), warga Desa Fongkaniwa, Kecamatan Tongkuno, Muna dibekuk Polisi karena diduga tega mencabuli anak kandungnya sendiri.

Perbuatan keji itu ia lakukan terhadap anaknya, Bunga (Samaran) yang berusia 18 tahun dan mengalami gangguan kejiwaan.

Parahnya lagi, Bunga disetubuhi di atas pondok tempat ia dipasung. Kejadianya pada Jumat (7/9) lalu sekitar pukul 01:00 Wita.

“Dari laporan keluarga korban, maka dilakukan penangkapan terhadap LO pada Minggu (9/9) di Desa itu juga,” ujar Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga melalui Kapolsek Tongkuno, IPDA Darul Aqsa, Senin (10/9).

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan sangkaan pasal 286 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP  Subsider Pasal 290 ayat (1) KUHP lebih suns. Pasal 294 ayat (1) KUHP.(b)


Reporter: Erwinsyah SJ

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version