NEWS

Bejat, Seorang Ayah di Baubau Tega Setubuhi Anaknya Sendiri Hingga Hamil dan Melahirkan

956
×

Bejat, Seorang Ayah di Baubau Tega Setubuhi Anaknya Sendiri Hingga Hamil dan Melahirkan

Sebarkan artikel ini
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo (Tengah) saat jumpa pers soal kasus seorang ayah yang tega menyetubuhi anaknya sendiri Foto : Ardilan

BAUBAU – Seorang ayah berinisial JB (40), warga Kecamatan Lea-lea Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) tega menyetubuhi anak gadisnya sendiri sebut saja Bunga yang masih duduk dibangku SMA hingga hamil dan melahirkan.

Kelakuan tidak pantas JB yang juga aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Buton Tengah itu baru terungkap setelah kepolisian resort (Polres) Baubau melakukan tes DNA kepada anak yang dilahirkan oleh Bunga.

Baca Juga : Kejari Konawe Selatan Tahan Tersangka Tipikor Dana Bos di SMA Negeri 11

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengungkapkan setelah jajaran Satreskrim melakukan penyelidikan terungkap JB melakukan perbuatan tidak sepantasnya itu sebanyak dua kali pada Januari dan Februari 2021.

Erwin mengatakan saat beraksi ibu dan saudara dari Bunga tidak sedang berada di rumah.

“JB mengancam Korban untuk tidak memberitahu siapapun usai melakukan perbuatan asusilanya,” ucap Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo saat jumpa pers, Selasa 09 Agustus 2022.

Erwin bilang pelaku melakukan perbuatan tidak pantas itu karena nafsu belaka tanpa pengaruh tontonan yang tidak baik seperti film dewasa. Dikatakan pula, hubungan pelaku dengan istrinya terbilang harmonis.

Baca Juga : Rektor UHO Terima Penghargaan dari Kemenkumham Sultra

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 D Jo 81 Ayat (1). (3) UU RI NO 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI   Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Ancaman Hukuman dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000 000 (lima milyar rupiah). Serta sebagaimana dilakukan oleh orangtua pidananya di tambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman.

Sementara itu, korban saat ini tengah dalam pemulihan psikologis oleh UPTD PPA Baubau begitupun dengan Ibu Korban masih dalam pemulihan pasca trauma mengetahui fakta perbuatan bejat sang suami terhadap anak mereka. Sedangkan  bayi laki-laki Korban tetap diasuh oleh anggota keluarga tersebut.

Penulis : Ardilan

You cannot copy content of this page