NEWS

Bekuk Terduga Pengedar Sabu, Ditresnarkoba Polda Sultra Sita 18 Saset Sabu Siap Edar

431
×

Bekuk Terduga Pengedar Sabu, Ditresnarkoba Polda Sultra Sita 18 Saset Sabu Siap Edar

Sebarkan artikel ini

 

Reporter: Muh. Ardiansyah Rahman

KENDARI – Tim Opsnal Subdit I Unit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra menyita 18 saset diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 41,95 gram, Minggu, 21 Maret 2021, pukul 22.45 Wita.

Belasan saset diduga narkotika jenis sabu tersebut disita dari AC (41), yang ditangkap di Jalan Mayjen S. Parman, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari barat, Kota Kendari.

Dirtresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Eka Faturahman menuturkan, saat dilakukan penggeledahan di kediaman AC, ditemukan belasan sachet sabu yang di simpannya dibelakang layar komputer.

“Pada saat pengeledahan kemudian ditemukan juga 18 belas saset plastik yang dibungkus kertas putih berupa narkotika jenis sabu,” ungkap Kombes Pol. Eka Faturahman, Senin, 22 Maret 2021.

AC mengaku jika dirinya mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara sistem tempel, yang sebelumnya dipesan dari salah seorang operator yang berada di Kota Kendari.

“Tim membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses Penyidikan lebih lanjut. Dalam hal ini melakukan giat lidik pengembangan,” lanjutnya.

AC dikenakan 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Junto pasal 127 ayat 1 huruf A UU No 35 tahun 2009 tentang pidana narkotika. Ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. / C

You cannot copy content of this page