Reporter: Hendrik B
Editor: Taya
KENDARI – Kejaksaan Negeri Kendari mengembalikan berkas perkara pembunuhan presenter TVRI, Aditya kepada tim penyidik Kepolisian Resor Kota Kendari.
“Kami sudah kembalikan berkas perkara ke penyidik untuk dilengkapi,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kendari, Nanang Ibrahim saat ditemui diruangan kerjanya, Selasa (5/11/2019).
Kata Nanang, pihaknya mengembalikan berkas perkara pembunuhan Aditya pada pekan lalu.
BACA JUGA:
- Mendagri Beri Ultimatum kepada Pj Kada yang Maju di Pilkada 2024
- Iwan Rompo Banne : Bawaslu Konawe Dalam Proses PAW, Terkait Adanya Aduan
- Pj Bupati Harmin Ramba Paparkan Fungsi ORARI Saat Tangani Bencana Alam di Konawe
“Ada beberapa syarat formal dan materik yang harus dilengkapi guna pembuktian perbuatan tersangka,” ujarnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Abu Saila alias Aditya ditemukan tewas di Jalan Syech Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Minggu (21/7/2019).
Tim Buser 77 Satreskrim Polres Kendari tidak butuh waktu lama untuk mengungkap kasus pembunuhan tersebut. Kurang dari 24 jam pelaku pembunuhan berhasil ditangkap.
Ialah Achfi Suhasim (29) ditangkap di sebuah kamar kos di Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu (21/7/2019) pukul 14.45 Wita. (B)