BAUBAUEKONOMI & BISNISMETRO KOTA

Belum Negosiasi dengan Pemilik, Tanah Pasar Umna Rijoli Baubau Tak Bersertifikat

3581
Umna Rijoli Kota Baubau, Foto : Ist

Reporter : Ardilan

Editor : Taya

BAUBAU – Pemerintah Kota Baubau, Sulawesi Tenggara hingga saat ini masih belum menyertifikatkan tanah di Pasar Modern Umna Rijoli sebagai milik pemerintah. Hal ini lantaran Pemerintah Kota Baubau belum bertemu dengan pemilik tanah untuk melakukan negosiasi agar lahan tersebut bisa diterbitkan sertifikat tanahnya.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Baubau, Sudarto mengungkapkan pihaknya diberi surat kuasa khusus (SKK) untuk membantu Pemkot Baubau melengkapi data-data aset milik pemerintah di daerah itu.

Kata Sudarno, dari delapan SKK yang ditangani tujuh diantaranya sudah diselesaikan secara non litigasi atau di luar pengadilan.

“Tinggal yang Umna Rijoli yang belum. Saya sudah berkali-kali meminta bertemu. Tapi, pemiliknya masih di Jakarta, yang ada disini hanya anaknya,” ucap Sudarto ditemui di ruang kerjanya, Senin (11/11/2019).

Sudarto menduga, belum terlaksananya pertemuan antara pemilik Umna Rijoli dan pemerintah karena sang pemilik merasa khawatir apabila lahan tersebut disertifikatkan atas nama Pemkot Baubau, maka bangunan Umna Rijoli juga akan menjadi milik pemerintah. Padahal, menurut Sudarto, kendati lahan berdirinya Umna Rijoli atas nama pemerintah, bangunannya tetap menjadi hak pemilik bangunan.

“Masalah tanahnya ini harus disertifikatkan. Pemilik bangunan ini kan mendirikan Umna Plaza di atas tanah itu berdasarkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). jika itu (HGB) berakhir, silahkan diperpanjang kalau masih mau berusaha disitu,” ujarnya.

Dia menerangkan, masa kontrak HGB pemilik Umna Rijoli berakhir sampai dengan 2023. Selain itu, kedua pihak pernah menandatangani perjanjian bagi untung. Hanya saja Umna Rijoli selalu rugi. “Sehingga apanya yang mau dibagi kalau begitu,” imbuhnya.

Baca Juga :

Sedangkan, Sunarto mengaku untuk melegitimasi hak lahan tersebut Pemkot Baubau membutuhkan persetujuan pemilik.

“Menyertifikatkan itu harus ada persetujuan batas-batas tanah,”tuturnya.

Adapun tujuh SKK untuk tanah bangunan yang sudah siap sertifikat yaitu eks gedung pelelangan ikan Nganganumala seluas 2.754 M2, SDN 3 Lowu-Lowu seluas 4.800 M2, SDN 2 Wajo seluas 2.288 M2, SDN Kalia-Lia seluas 2.356 M2, SDN 1 Pulau Makassar seluas 67 M2, eks kantor Dinas Tata Ruang di Kelurahan Wajo seluas 370 M2 dan eks perumahan negara di SDN 2 seluas 522 M2. (B)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version