FEATUREDHUKUM & KRIMINALKONAWE SELATANSULTRA

Bendahara Desa Lamoen Dilapor ke Kejari Konsel, Disinyalir Gelapkan Pajak DD

742

ANGATA – Adanya dugaan penggelapan pajak Dana Desa (DD)  yang dilakukan oleh Bendahara Desa Lamoen Kecamatan Angata yang bernama Edison, sebesar kurang lebih Rp 49 Juta, Lingkar Aksi Untuk Negeri (Raung) Sultra melaporkan tindakan tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) pada tanggal 20 Maret 2018 waktu lalu.

Ketua Raung Sultra, Ikbal Galib menuturkan, dalam pembayaran pajak DD tahap pertama di Tahun 2017, pihak Desa Lamoen dalam hal ini Bendahara Desa hanya membayarkan sebesar sekitar Rp 13 Juta. Padahal menurutnya yang harus terbayarkan sebagai pajak senilai Rp 63 Juta.

“Jadi sisanya dikemanakan? dan itu sekitar Rp 49 Juta hasil dari belanja modal DD, itu menurut hasil investigasi kami,” paparnya. Selasa (27/3/2018).

BACA JUGA: Soal Dana Desa, Ada Kades di Bombana Jadi Tersangka
Tanda terima laporan Kejari Konsel yang dilakukan oleh Raung Sultra
Tanda terima laporan Kejari Konsel oleh Raung Sultra. Foto: Istimewa

Ia juga menuturkan, saat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) pada Desember 2017 lalu, pihak Desa Lamoen tidak menyertakan bukti setoran pajak ke Kas Negara melalui Bank.

“Untuk itulah kami menilai adanya dugaan penggelapan pajak yang dilakukan oleh pihak Desa Lamoen, dalam hal ini yakni Bendahara Desa dan kami juga terus mendesak Kejari Konsel untuk terus mengusut kejadian ini,” ungkapnya.

Untuk diketahui, pada 20 Maret 2018 lalu, LSM Raung Sultra melaporkan Bendahara Desa Lamoen, Edison atas dugaan penggelapan Pajak DD ke Kejari Konsel.

Redaksi

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version