Berakhir Masa Jabatan Komisi Informasi Sultra, Yustin Tak Berani Komentari Keterbukaan Informasi Satgas PKH yang Libatkan Istri Gubernur ASR
KENDARI, Mediakendari.com — Masa jabatan Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) disebut telah berakhir sejak 20 Juni 2026. Kondisi tersebut membuat Yustin, salah satu komisioner KI Sultra, memilih tidak memberikan komentar terkait keterbukaan informasi publik mengenai Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), termasuk isu yang menyebut keterlibatan perusahaan yang dikaitkan dengan Arnita, istri Gubernur Sultra Andi Sumangerukka (ASR).
Yustin mengatakan, dirinya merasa tidak berada pada posisi yang tepat untuk memberikan tanggapan terkait persoalan keterbukaan informasi Satgas PKH karena masa periode Komisi Informasi Sultra telah berakhir.
“Komisi Informasi Sultra sejak tanggal 20 Juni telah berakhir masa periodenya. Jadi sepertinya saya tidak pas untuk berkomentar terkait Satgas PKH,” ujar Yustin saat dikonfirmasi.
Ia kemudian mengarahkan konfirmasi terkait keterbukaan informasi publik kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sultra.
Menurut Yustin, Dinas Kominfo memiliki kewenangan dalam memimpin atau mengoordinasikan urusan keterbukaan informasi publik di lingkungan pemerintah daerah.
“Konfirmasi ke Dinas Kominfo, karena di Kominfo salah satu kewenangannya me-lead keterbukaan informasi publik,” katanya.
Sebelumnya, isu mengenai keterbukaan informasi Satgas PKH di Sultra menjadi sorotan publik, terutama berkaitan dengan perusahaan yang disebut masuk dalam penertiban kawasan hutan dan adanya informasi mengenai sanksi yang dikaitkan dengan perusahaan yang disebut memiliki hubungan dengan keluarga Gubernur Sultra.
Namun, informasi mengenai dugaan keterlibatan maupun hubungan tersebut perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait dan tidak dapat dianggap sebagai fakta sebelum terdapat keterangan atau dokumen resmi yang mendukungnya.
Dengan berakhirnya masa jabatan KI Sultra, publik kini menunggu penjelasan dari Dinas Kominfo Sultra mengenai mekanisme keterbukaan informasi terkait data Satgas PKH, termasuk informasi mengenai perusahaan yang dikenai sanksi, dasar penetapan sanksi, serta tindak lanjut pemerintah terhadap hasil penertiban.
Konfirmasi kepada Dinas Kominfo Sultra penting untuk memastikan sejauh mana informasi tersebut dapat diakses masyarakat sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi publik.
Media ini kemudian mengkonfirmasi Jubir Satgas PKH Via Whatssap namun belum ada balasan.
Liputan : Tim Redaksi
