NEWS

Berbau Busuk, Limbah Pabrik PT CAM Ancam Kesehatan Warga Andoolo

342
×

Berbau Busuk, Limbah Pabrik PT CAM Ancam Kesehatan Warga Andoolo

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Anggota DPRD Konsel Budi Sumantri (tengah) saat melakukan pengecekan Pabrik PT CAM (Foto: Istimewa)

Reporter: Erlin

KONAWE SELATAN – Sejumlah anggota DPRD Konawe Selatan (Konsel) melakukan inspeksi ke lokasi pabrik PT Cipta Agung Manis (CAM) di Kecamatan Andoolo, Kamis, 29 April 2021.

Inspeksi tersebut menidaklanjuti laporan warga Desa Wunduwatu Kecamatan Andoolo, yang mengadukan limbah perusahan perkebunan itu berbau busuk sehingga mencemari lingkungan.

Kunjungan ini diikuti Budi Sumantri, Mbatono, Muhaimin, dan Joko Suprihatin, yang merupakan legislator dari Dapil I yang meliputi wilayah Kecamatan Andoolo dan sekitarnya.

Ditemui usai inspeksi ke Pabrik PT CAM, Budi Sumantri mengatakan bau busuk itu sangat menyengat dan meluap hingga ke pemukiman warga bahkan tidak hanya di Desa Wunduwatu.

Menurutnya, bau busuk menyengat itu setidaknya tercium di lebih dari lima desa yang ada di sekitar PT CAM, seperti Desa Wunduwatu, Papawu, Anese, Mataiwoi, Bumi Raya dan sekitarnya.

“Bau busuk itu diduga karena kebocoran kolam penampung bakteri, atau biogas yang konstruksinya tidak maksimal. Kami akan panggil manajemen PT CAM dan pihak terkait lainnya,” tegas Budi Sumantri.

Ia juga menegaskan, jika pada prinsipnya pihaknya sangat mendukung investasi, tapi kalau pada akhirnya menimbulkan masalah bagi masyarakat, maka harus bisa diselesaikan dengan cepat.

“Harus diselesaikan cepat, kami nilai ini PR bagi Pemda, bahwa dalam Perda RTRW, Kecamatan Andoolo sebagai lokasi pabrik PT CAM bukan kawasan industri, sehingga kami sudah mengumpulkan semua perizinannya dari PTSP untuk kita pelajari, dan evaluasi,” kata Budi Sumantri.

Dikonfrimasi terpisah, Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo mengatakan jika dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil manajemen PT CAM untuk evaluasi perihal bau busuk limbah pabrik.

“Termaksud perizinan yang berhubungan dengan Perda RT/RW. Suratnya sudah dibuat, insya Allah kita agendakan hari Rabu mendatang kita panggil segera,” terang Irham Kalenggo.

Saat dikonfirmasi atas masalah ini, Manager PT CAM, Roni mengaku tidak tahu menahu tentang penyebab bau busuk itu. Ia juga mengaku tidak mengetahui perihal perusahaan yang diduga melanggar Perda RT/RW.

“Pak saya baru 19 April kemarin disini, masih baru saya tidak tahu menahu tentang itu, menyurat saja pak ke pimpinan, selamat malam,” singkat Roni. /B

You cannot copy content of this page