NEWS

Beredar Postingan Retribusi IMB Masyarakat Wakatobi Bernilai Puluhan Juta di Medsos, Begini Penjelasan Dinas Terkait

873
×

Beredar Postingan Retribusi IMB Masyarakat Wakatobi Bernilai Puluhan Juta di Medsos, Begini Penjelasan Dinas Terkait

Sebarkan artikel ini
Foto: Istimewa

 

Reporter : Sumardin

WAKATOBI – Sebuah akun media sosial (Medsos) facebook bernama Junaedi memosting foto surat nota keterangan pembayaran retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Kabupaten Wakatobi sebesar Rp 61 juta.

Dalam postingannya Rabu, 23 Juni 2021, Junaedi yang diduga pemilik bangunan merincikan luas bangunan dan mempertanyakan retribusi yang dikenakannya.

“Panjang 27m,belakang 22m X 4m
depan 18m X 5m, IMB 60 Juta
mari kita pikirkan bersama2..apakah ini masuk akal atau tidak???,” tulis Junaedin dalam postingannya.

Berbagai komentar netizen menanggapi posting tersebut, diantaranya ada yang menyebut bahwa tidak wajar, salah rumus dan ada juga yang membanding-bandingkan dengan pungutan retribusi bangunan miliknya. “Rakus,” tulis La Juma Sangaji dalam kolom komentar.

“Kami juga punya lokasi dan bangunan yg hampir sama, tetapi lebih kecil, toh IMB nya 6 jt lebih. Jadi kemungkinan ini ada kesalahan perhitungan. IMB kami juga kalau di kali langsung maka jmlhnya sekitar 60 jutaan, sama seperti yg tertera di IMB nya bpk (maaf sy bukan ahli matematika atau ilmu hitung lainnya), sy hanya membuat perbandingan saja.
Saran saja, bhw coba koordinasi kembali,” tulis akun lainnya bernama Mashudin Dani.

“tidak ada yang salah yang salah siapa yang sahkan aturannya itu sudah jelas karna ada dasar hukumnya” tulis Al Wan.

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Penataan Bangunan Dan SDA Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Tata Ruang Adnan Syarif mengatakan, perhitungan dalam surat nota pembayaran retribusi IMB yang di posting itu sdah benar Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi No 2 tahun 2016 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Menurutnya, retribusi bangunan itu sampai bernilai Rp 61 Juta karena yang dimohonkan oleh pemilik bangunan adalah tempat usaha bukan rumah. Selain itu, bangunannya juga besar dan bertingkat

“lokasinya itu sekitar 667,5 M2, kemudian kenapa dia besar koefisiennya karena dia 3 beda kalau rumah itu hanya 0,05, jadi kalau rumah dengan bangunannya itu dia paling hanya satu juta saja,” ungkap Adnan Syarif Slsaat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 24 Juni 2021.

Ia mengaku setelah melihat postingan di medsos pihaknya memanggil pemilik bangunan agar dijelaskan mengenai ketentuan peraturan daaerah yang mengatur retribusi izin bangunan miliknya

“Makanya kan saya bilang kemarin, datang ke sini kalau untuk mau komplain biar kita kasih tahu saya tunjukkan perdanya ini biar bapak tahu, kalau mau rubah itu misalkan mau turunkan itu harganya ya rubah perda toh,” tandasnya. (b).

You cannot copy content of this page