HEADLINE NEWSKolaka Utara

Berhembus Kabar Panitia Pemilihan BPD Lapolu Minta Uang Kontribusi, Begini Reaksi DPMD Kolut

1246
×

Berhembus Kabar Panitia Pemilihan BPD Lapolu Minta Uang Kontribusi, Begini Reaksi DPMD Kolut

Sebarkan artikel ini
Usman,SE kepala bidang pemerintahan desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) kabupaten Kolaka Utara Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin 28/12/2020. Foto : Pendi/Mediakendari.com

Reporter : Pendi
Editor : Ardilan

KOLAKA UTARA – Panitia pemilihan badan permusyawaratan desa (BPD) Lapolu Kecamatan Tiwu Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) dikabarkan telah meminta uang kontribusi yang tidak jelas peruntukannya dari masing-masing calon kepala BPD Lapolu. Kabar yang berhembus, panitia diduga mendapat bayaran sebesar Rp 1,5 juta dari setiap calon yang berjumlah sembilan orang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kolut, Patehuddin mengatakan terkait kabar panitia pemilihan BPD yang meminta uang kontribusi tidak jelas itu dimana pemilihannya berlangsung hari ini (Senin), dirinya belum mengetahui hal itu.

“Iya saya juga baru dengar dan tahu kalau para calon itu ada membayar atau berkontribusi sebanyak begitu. Kalau masing-masing calon membayar sebanyak Rp 1,5 juta perorang sedangkan ada sembilan calon berarti ada Rp13,5 juta uang yang terkumpul di panitia. Dana sebanyak begitu mau diperuntukan apa dan kenapa banyak sekali,” ungkap Patehuddin dikonfirmasi Senin 28 Desember 2020.

Ia mengaku akan memanggil Camat Tiwu, Kepala Desa (Kades) dan Ketua Panitia untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

“Dengan adanya kejadian ini maka dalam waktu dekat saya akan panggil camat, kepala desa dan ketua panitianya. Karena kami belum tahu sebelumnya bahwa ada dikenakan kontribusi sebanyak itu. Itu pun juga kami belum tahu apakah ada hasil musyawarah antara panitia calon dan masyarakat atau tidak,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) DPMD Kolut, Usman juga menuturkan dalam aturan Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD dan Perda Kolut nomor 7 tahun 2016 bahwa enam bulan sebelum masa jabatan berakhir maka dilakukan persiapan lalu tiga bulan sebelum berakhir masa jabatan maka sudah mulai masuk pada proses pembentukan panitia, pendaftaran calon hingga pemilihan dilaksanakan.

“Kami akan menginventarisir semua angota BPD yang akan habis masa jabatannya agar kedepannya sudah bisa dianggarkan didalam anggaran pendapatan belanja desa dan tidak lagi dikenakan kontribusi kepada calon,” tandasnya.

Menanggapi pesoalan itu, Ketua Komisi I DPRD Kolut, Burhanuddin mengungkapkan pemilihan BPD seharusnya dianggarkan melalui anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).

“Dengan adanya kejadian ini maka kami akan berkoordinasi dengan pihak DPMD agar melakukan teguran dan pembinaan. Kalau memang ada pelanggaran terjadi didalamnya berarti akan ada tindakan hukum,” ucap Burhanuddin.

Sedangkan sampai berita ini ditayangkan awak Mediakendari.com telah berupaya mengkonfirmasi Kades Lapolu dan Ketua Panitia Pemilihan Kepala BPD Lapolu terkait dugaan uang kontribusi tidak jelas tersebut melalui sambungan telepon namun belum menerima jawaban karena ponsel yang bersangkutan sedang tidak aktif. (A)

You cannot copy content of this page