POLITIK

Berikut Ketentuan TPS untuk Fasilitasi Pemilih Disabilitas

460
×

Berikut Ketentuan TPS untuk Fasilitasi Pemilih Disabilitas

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Reporter : Kardin

Editor : Kang Upi

KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memfasilitasi semua warga negara pada saat penyaluran hak suara termasuk pemilih disabilitas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 17 April 2019 mendatang.

KPU sendiri melalui regulasi yang ada telah menentukan model TPS nantinya akan digunakan pada Pemilu 2019.

Komisioner KPU Kota Kendari, Asril menuturkan, sesuai regulasi yang ada pembuatan TPS nantinya haruslah dapat diakses oleh semua orang termasuk untuk pemilih disabilitas.

“Makanya semua TPS itu harus dibuat di atas tanah datar dan tidak berumput. Juga tidak boleh di gunung-gunung,” ujar Asril pada Selasa (22/01/2019).

Selain itu kata Asril, pintu TPS untuk masuk dan keluarnya pemilih harus dibuat dengan luasan tersendiri yakni 90 Centimeter (Cm) serta tinggi meja hanya mencapai 75 Cm.

“Itu semua supaya bisa diakses oleh pemilih disabel, misalnya saja yang menggunakan kursi roda,” jelasnya.

Olehnya itu katanya, jika terdapat TPS yang jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) memiliki pemilih disabilitas, maka KPU akan menyiapkan alat tambahan yang akan digunakan nantinya.

“Misalkan salah satu TPS ada pemilih Tuna Netra, disitulah KPU akan menyiapkan alat bantunya,” terangnya.

Pemilih disabilitas juga nantinya dapat meminta pendamping untuk menyalurkan hak suaranya dengan syarat mendapat form pendamping atau C3 dan menjaga kerahasiaan yang dipilih.

“Pendamping itu bisa keluarganya atau anggota KPPS di TPS nantinya,” pungkasnya.(b)

You cannot copy content of this page