KOLAKA UTARA – Kronologis kasus pembunuhan sadis yang terjadi pada hari Selasa 1 Februari 2022 di Kelurahan Batu Putih Kecamatan Batu Putih Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Kolut) akhirnya terungkap.
Gerhana (39) tahun warga Desa Bungintimbe Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara (Morut) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) langsung tewas seketika dan bersimbah darah setelah diparangi oleh Daha (29) warga Desa Kalo Kecamatan Pakue Utara Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di depan warung coto dengan sekali tebas pada bagian leher.
Kapolres Kolaka Utara AKBP Moh. Yosa Hadi melalui Kasat Reskrim IPTU Alamsyah Nugraha saat konferensi pers Kamis 3 Februari 2022 menuturkan bahwa awalnya korban (gerhana) datang dari Morowali dengan maksud menagih utang kepada tersangka
Baca Juga : PWI Pusat akan Menggelar Klinik Penulisan Kebudayaan di HPN 2022
“Lalu korban dan tersangka janjian untuk ketemu di warung coto,saat itu tersangka sudah berangkat untuk menuju warung coto tempat mereka janjian,namun tersangka sudah membawah sebilah parang dan begitu tersangka sampai tersangka pun langsung turun dari motornya dan langsung menebas korban yang sementara duduk di motor yang baru saja menikmati makan coto,korban pun langsung jatuh dan meninggal akibat tebasan parang yang dialami pada bagian leher
Tersangka memiliki utang kepada korban sebanyak Rp200 ribu dan malam itu juga harus dibayar karena keesokan paginya (Rabu,red) korban harus kembali ke Morowali,karena pelaku selalu ditagih dan sudah merasa jengkel dari korban sehingga tersangka pun nekad untuk menghabisi nyawa korban dengan sekali tebas,tegasnya
Kemudian, selain untuk menagih utang korban pun berniat datang untuk merekrut pekerja sebanyak 20 orang untuk memperkerjakan di Morowali
Kini tersangka sudah diamankan di Mako Polres Kolaka Utara untuk penyidikan lebih lanjut,dan tersangka pun dikenakan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan 354 terkait penganiyaan dengan perencanaan dan pelaku diancam dengan ancaman penjara 20 tahun atau penjara seumur hidup.
Reporter : Pendi