NEWS

Berikut Syarat dan Cara Membuat KTP Digital Secara Online

2126

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM–Informasi seputar syarat dan cara membuat KTP digital mulai menjadi perhatian masyarakat saat ini yang akan melakukan transformasi dari KTP elektronik (e-KTP) fisik menjadi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Secara bertahap, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai memberlakukan KTP digital sebagai pengganti KTP elektronik fisik. Seiring dengan pemberlakuan ini, maka persediaan atau stok blangko e-KTP tidak lagi ditambah.

Lantas, apa saja syarat pembuatan KTP digital dan bagaimana cara membuat IKD?

Salah satu pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kendari, Wiwin menyebutkan bahwa salah satu syarat pembuatan KTP digital adalah handphone yang memiliki jaringan internet, sebab KTP digital dibuat melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) Kemendagri.

Perlu diketahui, sebelum melakukan pembuatan KTP digital, siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat e-mail, dan nomor ponsel yang aktif.

Sementara bagi masyarakat yang tidak mempunyai handphone, maka tetap akan dilayani dengan mencetak e-KTP secara fisik.

Lebih lanjut, tata cara membuat KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) yaitu masyarakat diimbau untuk mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), kemudian buka aplikasi dan masukkan NIK, alamat e-mail, dan nomor ponsel yang aktif, lalu klik verifikasi data.

Selanjutnya, verifikasi wajah melalui face recognition dengan memilih tombol ambil foto. Setelah itu, pilih scan QR code yang diperoleh di Dinas Dukcapil Kota Kendari, lalu cek alamat e-mail yang didaftarkan untuk memperoleh kode aktivasi, lalu masukkan kode aktivasi dan captcha pada aplikasi IKD dan proses aktivasi selesai.

Perlu digaris bawahi, penduduk yang ingin mengaktivasi atau membuat KTP digital bisa melakukannya di Kantor Disdukcapil Kota Kendari. KTP digital atau IKD telah dapat digunakan untuk pengguna Android maupun IOS.

Reporter: Nur Anisah

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version