FEATUREDHUKUM & KRIMINALKONAWESULTRA

Berkas Tersangka Adik Ali Mazi Dilimpahkan ke Kejari Konawe

450
×

Berkas Tersangka Adik Ali Mazi Dilimpahkan ke Kejari Konawe

Sebarkan artikel ini

KONAWE – Kejaksaan Negeri Kabupaten Konawe menerima pelimpahan berkas tarsangka Adik Ali Mazi, Sahrin dari penyidik Polda Sultra, dengan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bahan Bakar Minyak (BBM) 2013 dengan total kerugian negara lebih dari Rp 11 Miliar.

Hal itu seperti dirilis oleh akun resmi Kejari Kabupaten Konawe Selasa 27 Maret 2018, bahwa proses pelimpahan tersangka dan penelitian barang bukti (tahap 2) dari penyidik Polda Sultra ke Penuntut Umum Kejari Konawe atas nama tersangka SAHRIN Bin ALIBINA diduga telah melakukan tindak korupsi penyalahgunaan subsidi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

Dalam kasus tersebut terkait BBM dalam peruntukannya bagi  kapal nelayan kapasitas maksimal 30 GT dan mesin maksimal 90 PK di pelabuhan pendaratan ikan ( PPI) Soropia Kab. Konawe T.A 2011 s/d 2013 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 11.387.135.782.

BACA JUGA: Selasa, DPO Adik Ali Mazi Dilimpahkan ke Kejati Sultra, Beberapa Pejabat Diduga Terlibat

Temuan ini berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara BPKP Provinsi Sulawesi Tenggara.

Tersangka oleh penyidik dilakukan penahanan rutan dan oleh penuntut umum tersangka dilakukan penahanan Rutan Ponggolaka, Puwatu, selama 20 hari sejak tanggal 26 Maret 2018 s/d 14 april 2018.

Redaksi

You cannot copy content of this page