EKONOMI & BISNIS

‎Berkontribusi ke Negara, PT ST Nickel Siapkan Jaminan Kerusakan Jalan Nasional Rp.39 Miliar untuk Muat Nikel

2340
×

‎Berkontribusi ke Negara, PT ST Nickel Siapkan Jaminan Kerusakan Jalan Nasional Rp.39 Miliar untuk Muat Nikel

Sebarkan artikel ini

KENDARI, Mediakendari.com – Badan Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara  (Sultra) menyebutkan bahwa PT.ST Nickel Resourcrs bersedia memberikan jaminan asuransi pemeliharaan, kerusakan dan pemeliharaan jalan nasional lewat jaminan asurasi sebesar Rp 39 Miliar lebih.

Jaminan tersebut merupakan kontribusi perusahaan kepada negara yang mengunakan infrastruktur jalan yang dibangun oleh pemerintah masing-masing daerah.

‎”Jaminan itu, sebagai kontribusi yang mereka (PT. ST Nickel Resources) disiapkan untuk menjaga bahwa jalan itu tetap terawat. Sehingga melalui jaminan itu juga dibuat dan dipergunakan apabila terjadi kerusakan jalan yang dilintasinya,” ucap Bagian Perizinan BPJN Sultra, Sandra Zulfikar Syam saat diwawancarai Mediakendari.com beberapa waktu lalu di kantor BPJN.

‎Menurut Sandra, PT. ST Nickel sendiri berkewajiban untuk memperbaiki jalan yang rusak. Sebab PT.ST Nickel melintasi jalan nasional dengan panjang ruas jalan sesuai yang tertera pada surat izin pengunaan jalan pemberlakuan khusus.

” ST Nickel itu bersedia memberikan kontribusi perbaikan jalan nasional melalui Jaminan Asuransi yang akan dipergunakan untuk jalan dan jembatan eksisting bila terjadi kerusakan konstruksi akibat aktifitas kendaraan angkutan tambang ST Nickel Resources,” cetus Sandra.

Selain itu, pihak  ST Nickel juga, Lanjut Sandra, bersedia terlibat dalam kegiatan sosial masyarakat, sebagai wujud tanggungjawab sosial perusahaan pada masyarakat terdampak aktifitas kegiatan pengangkutan material tambang sesuai yang tertera dalam izin pengunaan jalan tersebut.

‎”PT. ST Nickel Resources bersedia memenuhi kewajiban menyediakan Jaminan Konstruksi senilai Rp. 39.373.012.000 Miliar dan jaminan kerugian pihak ketiga senilai Rp. 50.000.000 juta berupa jaminan bank atau jaminan perusahaan asuransi,” urai Sandra.

Sementara itu, tak hanya jaminan asuransi jalan nasional saja yang disiapkan oleh ST. Nickel. Melainkan, telah menyediakan jaminan juga ketika melintasi jalan di  kabupaten dan kota serta provinsi.

Jaminan, lanjut Sandra, itu dikelola langsung  masing-masing Kantor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) setempat.

‎”Ya, kalo umpamanya, ST Nickel melintasi jalan kabupaten dan kota, maka jaminan kerusakan jalan itu berada di kantor PUPR masing-masing. Begitu juga dengan jalan Provinsi, maka PUPR Provinsi  itu sendiri yang tau besaran jaminannya,” terang Sandra.

Laporan : Redaksi

You cannot copy content of this page