BAUBAUFEATUREDPOLITIK

Besok, KPU Baubau Terima Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bapaslon Walikota

389
×

Besok, KPU Baubau Terima Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bapaslon Walikota

Sebarkan artikel ini

BAUBAU – Usai mendaftar di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) beberapa waktu lalu, enam Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Walikota dan Wakil Walikota Baubau telah menjalani sejumlah rangkaian tes kesehatan yang berlangsung di Kendari sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.

Ketua KPUD Kota Baubau, Dian Anggraini mengatakan, sebagaimana jadwal pendaftaran Balon yang mendaftar telah tanggal mulai tanggal 09 Januari 2018, jadwal pemeriksaan kesehatannya berlangsung besoknya (10/1/2018), begitu pun seterusnya.

“Balon yang mendaftar pada tanggal 10 pemeriksaan kesehatan dimulai tanggal 11. Pemeriksaan kesehatannya dilakukan di Kendari yang terdiri dari tiga tahap,” ucap Dian ditemui di kantor KPU Baubau, Senin (15/1/2018).

Kata dia, tiga tahap pemeriksaan kesehatan tersebut, yakni pertama tes narkoba yang bertempat di Badan Narkotika Nasional (BNN) Sultra, kemudian tes kesehatan jasmani dan rohani di Rumah Sakit Bahteramas dan terakhir pemeriksaan psikologis secara serentak di salah satu hotel ternama di Kota Kendari.

“Jadwal pemerikasan kesehatan dimulai sehari setelah Balon mendaftar sampai dengan paling lama 15 Januari, untuk hasilnya sesuai jadwal akan diserahkan ke KPU pada tanggal 16, dan penyerahan berbentuk surat rekomendasi dalam arti apakah mereka itu memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat kesehatan,” jelas Dian.

Dian menambahkan ketiga komponen yang disebutkan, telah terimput menjadi komponen salah satu syarat pencalonan.

“Pemeriksaan kesehatan ini dinilai satu kesatuan jadi memang pemeriksaan kesehatanlah yang menentukan, bentuk rekomendasipun perorang, artinya jika salah satunya tidak memenuhi syarat tentu tidak lolos pencalonannya,” bebernya.

Hal tersebut, lanjut Dian, diatur sesuai Peraturan KPU Nomor 3 pasal 54 Tahun 2017.

“Perbaikan dokumen persyaratan dikecualikan bagi Bakal Calon atau Bakal Pasangan Calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani dan/atau bebas penyalahgunaan narkotika. Jika tidak memenuhi syarat tersebut, calon atau pasangan calon yang bersangkutan dapat diganti dengan Bakal Calon atau Bakal Pasangan Calon baru,” pungkasnya.

Reporter: Ardilan
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page