NEWS

BI Sultra Dorong Pemulihan Ekonomi dengan Sistem Digitalisasi

467
Tampak Kepala Perwakilan BI Sultra, Taufik Ariesta saat memberikan sambutan

KENDARI – Bank Indonesia (BI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menindaklanjuti Keputusan Presiden Republik Indonesia (RI) No 3 tanggal 4 Maret 2021 tentang satuan tugas percepatan dan perluasan digitalisasi daerah serta komitmen pemerintah daerah dalam mendorong digitalisasi dan elektronifikasi untuk menciptakan ekosistem digital.

Khusus di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) BI menggelar pertemuan tahunan di salah satu hotel Kota Kendari pada Rabu 24 November 2021.

Kepala Perwalilan BI Sultra, Taufik Ariesta mengatakan kegiatan ini merupakan evaluasi untuk melihat bagaimana kedepan serta arah-arah kebijakan yang akan dilakukan Bank Indonesia bersinergi dengan otoritas serta pihak bank.

“Kita melihat bahwa di tahun 2022 perekonomian akan lebih baik lagi dengan syarat-syarat yang memang kita harus patuhi bersama terkait dengan kesehatan, karena kita ketahui bersama ekonomi erat kaitannya dengan kesehatan. Kita tetap lebih ketat lagi mematuhi protokol kesehatan dan lebih mendorong lagi pemulihan ekonomi lebih cepat lagi,” ujarnya.

Dikatakan ada beberapa sinergi dengan menjaga stabilatas dengan OJK serta kementrian keuangan, disamping itu kita juga mendorong dengan digitalisasi ekonomi baik itu dari pemerintah daerah maupun sisi pelaku usahanya pemerintah sendiri.

“Jadi kita tahu kalau sistem digital itu kita bisa manfaatkan dengan cepat untuk pemulihan dan mendorong kemajuan ekonomi ini,” sambungnya.

Dari sisi pembayaran pihaknya telah melakukan sistem digital dengan menggunakan aplikasi Qrihs dengan sistem tranksaksi murah,mudah dan aman.

“Dengan digitalisi, selain cepat juga potensinya besar untuk menambah PAD dari sisi transparasi dan juga sistem kemudahan lainya baik dari masyarakat maupun sisi pelaku usahanya pemerintah sendiri. Selain itu kita juga bantu mendorong dengan pembiyaan kesehatan,” pungkasnya.

 

Penulis : Sardin.D

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version