KendariMETRO KOTANEWSWISATA

BI Sultra Sarankan Pemkot Kendari Genjot Wisata Halal

1135
Humas BI Sultra saat memberikan keterangan. Foto: MEDIAKENDARI.com/Hardiki/B

Reporter: Hardiki
Editor: Kang Upi

KENDARI – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Tenggara (KPw BI Sultra) menyarankan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menggenjot konsel wisata halal sebagai bagian dari program ekonomi.

Hal ini sebagaimana diungkapkan Humas KPw BI Sultra Dedi Prasetyo dalam Ngobrol Pintar (NGOPi) yang digelar Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Kedai Kopi Tungku Kota Kendari, Jumat (15/11/2019).

Menurutnya, BI menilai perkembangan sektor pariwisata dapat menjadi mesin baru dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia kedepan, termasuk diantaranya peningkatan ekonomi Kota Kendari.

“Bank Indonesia selama dua tahun terakhir mendorong dan mengkaji perkembangan wisata halal. Saat ini progress wisata halal Indonesia ada di posisi teratas Bersama Malaysia sebagi destinasi wisata halal terbaik di Dunia,” kata Dedi.

Perkembangan ini, kata Dedi, bisa berdampak di Kota Kendari jika Pemkot juga mengagendakan program wisata halal tersebut dalam agenda ekonomi khususnya pariwisata yang akan dijalankan kedepan.

BACA JUGA:

“Kedepan BI Berharap Walikota Kendari merespon menjadikan Kota Kendari sebagai destinasi wisata halal. Wisata hahal yang dimaksud bukan khusus untuk muslim, tapi ramah untuk muslim, dan juga wisata halal terbuka untuk semua agama,” terangnya.

Ia juga menjelaskan, secara konsep wisata halal mudah diwujudkan karena sarana sudah mendukung. Secara sederhana wisata halal ini adalah bagaimana objek wisata ramah bagi muslim, makanan halal terverifikasi MUI dan tempat sholat.

“Harus ada persediaan tempat makan halal, ketika waktu sholat maka harus ada agen yang mengarahkan dimana tempat sholat dituju, dalam hal juga harus tersedia makanan yang halal,” ujarnya.

Dedi juga menilai wisata halal sebenarnya sudah sebagian diwujudkan di Kota Kendari sebagai mana wisata yang ada, namun Pemkot belum terfokus dalam pengembangan wisata halal yang dimaksud.

“Tentu perlu penataan pelaku usahanya dengan proses pelayanan atau layanan yang disediakan sesuai dengan prinsip syariat, dan juga dari lembaga seperti MUI harus membatu dalam mendapatkan sertifikasi Halal ,dan juga wisata hahal pengelolanya tidak harus muslimm,” pungkasnya. (B)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version