KendariMETRO KOTANEWS

Bisnis Narkoba Bakal Dikenakan Pencucian Uang

384
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Satriya Ahdy Permana. Foto MEDIAKENDARI.com/Hendrik B./B

Reporter : Hendrik B
Editor : La Ode Adnan Irham

KENDARI – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan menambahkan pidana terhadap tersangka narkoba yakni tindak pidana pencucian uang. Hal tersebut diungkapkan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra, Kombes Pol Satriya Ahdy Permana kepada MEDIAKENDARI.com, Kamis (10/10/2019).

Kata Satriya, pihaknya akan bekerja sama dengan perbankan agar dapat mengakses dan melakukan pemantauan terhadap rekening yang masuk dari terduga tersangka untuk dijadikan barang bukti di persidangan.

Selain dari perbankan, kata dia, Kejaksaan Tinggi juga siap memberi dukungan memberantas peredaran narkoba.

“Jadi selain kita tangkap, kita pidanakan, dan juga kita miskinkan para bandar maupun pengedar narkoba,” tambahnya.

BACA JUGA :

Satriya mengimbau seluruh masyarakat Sultra khususnya generasi muda agar tidak mencoba menggunakan narkoba.

“Jangan pernah mencoba menggunakan narkoba, jauhi narkoba, dan jangan terlibat peredaran gelap narkoba. Sukses berantas narkoba,” katanya. (B)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version