MUNA BARAT

BKN Umumkan Jadwal Pendaftaran Ulang SKB, BKPP Mubar : Peserta Wajib Daftar

558
Kepala BKPP Mubar
Kepala BKPP Mubar, Laode Mahajaya, SKM. M, Kes

Reporter : Jul Awal Sanatu

LAWORO – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengumumkan jadwal pendaftaran ulang bagi peserta seleksi kompetensi bidang (SKB) pada seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi tahun 2019 mulai 1 sampai dengan 7 Agustus 2020 melalui laman BKN.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Muna Barat (Mubar), Laode Mahajaya mengatakan peserta yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi dasar (SKD) dan berhak mengikuti SKB sesuai dengan pengumuman yang diumumkan oleh Panitia seleksi daerah (Panselda) Mubar pada maret lalu wajib melakukan pendaftaran ulang.

Ia mengungkapkan peserta seleksi SKB dapat memilih lokasi tes ujian pelaksanaan SKB ditentukan berdasarkan lokasi tes yang dipilih oleh peserta pada saat mendaftar ulang.

“Peserta SKB dapat memilih kembali lokasi tes saat melakukan pendaftaran ulang mulai tanggal 1-7 agustus, ” ungkap Mahajaya kepada MEDIAKENDARI.Com dikonfirmasi via WhatsApp, Senin 03 Agustus 2020.

Ia menerangkan setiap peserta wajib melakukan pencetakan kartu tanda peserta ujian SKB mulai setelah pendaftaran ulang dilakukan.

“Wajib mencetak kartu tanda peserta ujian SKB mulai tanggal 8 agustus melalui akun masing-masing peserta pada laman BKN https://sscn.bkn.go.id,” ujarnya.

Mantan Plt. Kadis Dukcapil Mubar ini menyebut, ketentuan pelaksanaan SKB memperhatikan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid-19 sesuai dengan surat edaran BKN pusat.

“Yakni peserta dianjurkan untuk isolasi mandiri mulai 14 hari sebelum pelaksanaan tes, menjaga jarak, senantiasa mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, dan memakai masker. Apabila ada peserta berdasarkan hasil pemeriksaan tim kesehatan tidak dapat mengikuti tes, peserta diberikan kesempatan mengikuti tes pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir seleksi,” paparnya.

Ia mengimbau kepada peserta SKB untuk memperhatikan dan memahami kewajiban peserta saat akan mengikuti SKB.

“Sesuai pengumuman yang dikeluarkan oleh BKN, peserta harus mengikuti kewajiban dan larangan itu karena disitu juga ada sanksi jika tidak diikuti,” tutupnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version