FEATUREDHUKUM & KRIMINAL

Timsus Harimau Polres Kendari Ungkap Curanmor Lintas Wilayah

336
×

Timsus Harimau Polres Kendari Ungkap Curanmor Lintas Wilayah

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Tim khusus (Timsus) Harimau Kepolisian Resor Kendari berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi antar kabupaten di Sulawesi Tenggara dalam kurun waktu dua bulan terakhir.

Timsus Harimau yang merupakan gabungan antara personel Satuan Intelijen Keamanan (Sat Intelkam) dan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) ini berhasil membongkar sindikat yang beroperasi di 101 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Timsus mengamankan 9 orang tersangka dari 6 kelompok berbeda.

Menurut Kapolres Kendari, AKBP Jemy Junaidi, sindikat ini menjual barang bukti hasil kejahatannya di berbagai kabupaten di wilayah Sultra, diantaranya, Kolaka, Konawe, Muna, dan beberapa kabupaten di wilayah kepulauan.

“Mereka beroperasi di lintas wilayah. Barang Buktinya mereka jual di Kolaka, Konawe, Muna, dan beberapa wilayah kepulauan lainnya,” ungkap Jemy.

Modus operandinya, lanjut Jemy, para tersangka awalnya memantau wilayah-wilayah yang keamanannya longgar. Lalu mencari kesempatan dan akhirnya melakukan aksi curanmornya menggunakan kunci T.

“Awalnya mereka memantau dulu, lalu mencari kesempatan dan akhirnya mengambil motor-motor korban dengan menggunakan kunci T,” tambahnya.

Dalam melakukan aksinya, para tersangka telah berbagi peran. Ada yang bertugas ‘memetik’, mengamankan barang hasil curiannya, dan ada pula yang bertugas menjual dan mencari pembeli.

“Mereka sudah berbagi peran, ada yang memetik, ada yang mengamankan barang bukti, dan ada pula yang menjual” pungkas Jemy.

Untuk nama-nama tersangka, Polres Kendari masih merahasiakannya dikarenakan kasus ini masih terus didalami dan dikembangkan oleh Timsus Harimau Polres Kendari. Jika identitas para tersangka yang sudah tertangkap dibuka ke publik, dikhawatirkan rekan-rekan tersangka yang masih kabur akan semakin sulit tertangkap.

Reporter: Hendrik B
Editor: Ronal Fajar

You cannot copy content of this page