FEATUREDKendariPENDIDIKAN

Isu Waktu Maksimal Lima Tahun Selesaikan Studi di UHO Dapat Respon dari Wakil Rektor I

437
×

Isu Waktu Maksimal Lima Tahun Selesaikan Studi di UHO Dapat Respon dari Wakil Rektor I

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Beredarnya isu di kalangan mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) kendari terkait waktu maksimal lima tahun yang diberikan untuk menyeselaikan studinya mendapat respon dari Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Halu Oleo Kendari, La Hamimu. Menurut informasi yang beredar, jika lebih dari lima tahun belum selesai studinya, maka akan di Drop Out (DO) dari kampus UHO tanpa terkecuali.

Saat ditemui di ruangannya, La Hamimu, memberikan klarifikasinya terkait berita yang beredar tersebut. Ia menjelaskan, untuk program studi S1 lama studinya maksimal 7 (tujuh) tahun dan untuk yang vokasi itu maksimal 5 (lima) tahun. Lanjut La Hamimu, apabila mahasiswa tidak menyelesaikan studinya selama waktu yang telah ditentukan, maka mahasiswa tersebut itu akan langsung di DO dari kampus UHO.

“Untuk yang S1 maksimal harus menyelesaikan studinya itu tujuh tahun dan vokasi maksimal lima tahun, dan ini berlaku di semua angkatan,” jelas La Hamimu, Senin (27/11).

Lebih jauh, La Hamimu, menjelaskan, regulasi-regulasi tersebut semua tercantum pada Peraturan Rektor Nomor 798/UN29/PP/2015, Pasal 82 tentang Evaluasi Keberhasilan Program Pendidikan Vokasi, Profesi dan Pasaca Sarjana.

“Itu semua diatur masing-masing berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi program tersebut,” tambah

Sedangkan regulasi tentang perpanjangan waktu studi diatur dalam Peraturan Rektor pasal 83. Berikut isi pasal 83 tersebut.

  1. Perpanjangan waktu studi dapat diberikan kepada mahasiswa, bila terjadi dalam keadaan darurat.
  2. Keadaan darurat yang dimaksud pada ayat 1 adalah bencana alam yang melanda kampus sehingga menyebabkan kegiatan proses belajar mengajar tergangu. Mahasiswa yang melampaui masa studi diberhentikan dan berhak mendapatkan transkrip nilai.
  3. Mahasiswa yang telah diberhentikan tersebut dapat melanjutkan studinya kembali melalui mutasi sebagai mahasiswa transfer.
  4. Keputusan penerimaan kembali mahasiswa yang ditransfer tersebut ditetapkan dengan Surat Keputusan Rektor.
  5. Perpanjangan waktu studi sebagaimana disebut pada ayat 1 dan 2 ditetapkan dengan Keputusan Rektor UHO.

Reporter: Ruslan
Editor: Jubirman

You cannot copy content of this page