FEATUREDKONAWE SELATANSULTRA

RPH Palangga Amankan 224 Batang Kayu Ilegal Loging

407
×

RPH Palangga Amankan 224 Batang Kayu Ilegal Loging

Sebarkan artikel ini

ANDOOLO – Maraknya aksi pembalakan liar atau Ilegal loging kerap terjadi di Kawasan Hutan Lindung dan Produksi di wilayah Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), membuat Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit 24 Gula Raya Konsel terus meningkatkan pengawasan.

Hasilnya, pada akhir pekan lalu KPH melalui Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Palangga, berhasil mengamankan 224 batang kayu jenis Maranti dengan ukuran 8 x 12 x 400 centi meter. Kayu tersebut diduga hasil pembalakan liar dijalur lintas Desa Aosole, Kecamatan Palangga.

Kepala RPH Palangga, Burhanuddin mengatakan, kayu tersebut diamankan saat hendak diantar kesuatu tempat dengan menggunakan mobil Dum Truck Merk Hino berwarna Hijau dengan Nomor Polisi DT 1512 XX.

“Hanya saja dalam penangkapan itu, kami berhasil menangkap sopir dan kerneknya, karena sesaat sebelum diatangkap mereka telah melarikan diri sambil membawa kunci kontak mobil,” terang, Senin (5/11/2018).

Meski demikian, kata dia, kayu dan mobil yang merupakan barang bukti itu sudah dibawah ke kantor KPH Gula Raya selanjutnya pihak RPH membuat Laporan Kejadian (LK) yang ditujukan oleh Polhut KPH untuk proses lebih lanjut.

Dia mengungkapkan, kawasan hutan Lindung dan Produksi itu telah lama menjadi lokasi strategis pelaku ilegal loging dengan mengolah kayu jenis maranti.

“Makanya kami pihak RPH beranggotakan sembilan orang selalu melakukan patroli rutin demi menjaga pergerakan pelaku pembalakan liar,” terangnya.

Sementara itu, Kepala KPH Unit 24 Gula Raya, Darma Yudi Prayudi saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan kayu ilegal loging, dan saat ini barang bukti telah berada di kantor KPH Gula Raya.

“Iya, anggota kami yakni anggota RPH Palangga telah mengamankan barang tangkapan pada Minggu (4/11/2018) pagi sekitar pukul 04.00 wita,” terangnya.

Dia menjelaskan, penanganan kasus tersebut akan ditindaklanjuti dengan membuat berita acara yang selanjutkan akan dilanjutkan oleh pihak penyidik yang berwenang dalam melakukan penyelidikan.

“KPH punya penyidik namun belum bisa menyelesaikan kasus sendiri, dan masi butuh bantuan dari penyidik Gakum atau penyidik Kehutanan Provinsi, dan penyidik kami hanya membantu,” jelasnya. (a)

Reporter : Erlin


You cannot copy content of this page